PENGAWASAN REGULER DI PA BATANG RAMPUNG, PTA SEMARANG PAPARKAN HASIL EVALUASI

Batang — Pengadilan Agama Batang menerima kegiatan pengawasan reguler dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang selama dua hari, mulai tanggal 27 hingga 28 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan kinerja satuan kerja berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan Reguler ini berdasarkan Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: 91/WKPTA.W11-A/ST.PS/IV/2026 tanggal 15 April 2026. Tim pemeriksa dipimpin oleh Drs. Abd. Latif, M.H. selaku Ketua Tim, dengan anggota Hj. Andarukmi Rini Utami, S.H., M.H. dan Diah Kusuma Hanuraningtyas, S.Kom., S.H.. Selama pelaksanaan, tim melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penting di lingkungan pengadilan.
Adapun ruang lingkup pengawasan meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, serta administrasi kesekretariatan. Selain itu, tim juga meninjau manajemen pengaduan masyarakat dan kinerja pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen, observasi langsung, serta diskusi dengan aparatur pengadilan. Kegiatan pengawasan diakhiri dengan penyampaian expose hasil pengawasan oleh tim pemeriksa. Dalam penyampaiannya, tim memberikan apresiasi atas capaian kinerja yang telah diraih oleh Pengadilan Agama Batang, sekaligus menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
Melalui pengawasan ini, diharapkan Pengadilan Agama Batang dapat terus meningkatkan kualitas manajemen peradilan dan pelayanan publik, serta mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#pengawasanreguler
