CCTV
Maklumat Pelayanan - Pengadilan Agama Batang
Kesekretariatan

Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan di Pengadilan Agama Batang

Berdasarkan SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.


📝 Pelayanan Permohonan (Voluntair)

Permohonan adalah perkara tanpa sengketa yang meminta penetapan dari pengadilan.

  • Bantuan Khusus: Bagi pemohon yang tidak dapat membaca atau menulis, petugas pengadilan akan membantu mencatat permohonan secara lisan.
  • Jenis Permohonan yang Dilayani:
    • Penetapan Wali & Pengampu
    • Dispensasi Kawin
    • Izin Kawin
    • Pengangkatan Anak (Adopsi)
    • Penunjukan Wasit (Arbiter)
    • Sita Harta Bersama (tanpa gugat cerai)
    • Izin Jual Harta Bersama
    • Penetapan Status Mafqud (Orang Hilang)
    • Penetapan Ahli Waris
    • Penetapan Wali Adhal
    • Pencabutan Penolakan Perkawinan dari PPN
    • Pencegahan & Pembatalan Perkawinan
    • Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal
    • Pengesahan Anak

⚖️ Pelayanan Gugatan (Contentiosa)

Gugatan adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih.

  1. Pengajuan Gugatan:
    • Pihak Penggugat mengajukan surat gugatan ke Petugas Meja I.
    • Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa Khusus, fotokopi kartu advokat (jika menggunakan advokat), atau salinan putusan (untuk eksekusi).
    • Bagi yang tidak dapat membaca/menulis, gugatan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua PA.
  2. Pembayaran Biaya Perkara:
    • Petugas akan menaksir panjar biaya perkara dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
    • Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, bukan langsung kepada pegawai pengadilan.
    • Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (cuma-cuma).
  3. Pendaftaran & Registrasi:
    • Setelah membayar, bukti setor dan SKUM diserahkan ke kasir untuk divalidasi.
    • Berkas yang sudah lunas diserahkan ke Petugas Meja II untuk diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara.
    • Proses pendaftaran hingga registrasi selesai dalam maksimal 1 hari kerja.

🏛️ Pelayanan Administrasi Persidangan

  • Penetapan Majelis Hakim: Maksimal 10 hari kerja setelah perkara didaftarkan.
  • Penetapan Hari Sidang Pertama: Maksimal 7 hari kerja setelah penetapan majelis.
  • Jadwal Sidang: Diumumkan secara terbuka di papan pengumuman pengadilan atau media lainnya yang mudah diakses.
  • Pengiriman Salinan Putusan: Paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan.

🤝 Pelayanan Mediasi

  • Mediasi di Pengadilan (Gratis):
    • Pengadilan menyediakan mediator hakim tanpa biaya.
    • Para pihak dapat memilih mediator dari daftar yang disediakan pengadilan. Jika memilih mediator non-hakim, biaya ditanggung oleh para pihak.
    • Ruang mediasi yang representatif disediakan secara gratis.
  • Mediasi di Luar Pengadilan:
    • Masyarakat dapat menggunakan mediator bersertifikat di luar pengadilan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat diajukan ke pengadilan untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

🌙 Pelayanan Itsbat Rukyatul Hilal

  1. Permohonan diajukan oleh Kantor Kementerian Agama kepada Ketua PA.
  2. Sidang dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat) secara cepat dan sederhana.
  3. Hakim yang ditunjuk akan menyaksikan langsung proses rukyat hilal.
  4. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada anggaran negara.

📂 Pelayanan Administrasi Upaya Hukum

  • Banding:
    • Diajukan maksimal 14 hari setelah putusan.
    • Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama maksimal 30 hari setelah permohonan.
  • Kasasi:
    • Diajukan maksimal 14 hari setelah putusan tingkat banding.
    • Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi diserahkan dalam waktu 14 hari.
    • Berkas dikirim ke Mahkamah Agung maksimal 65 hari setelah permohonan.
  • Peninjauan Kembali (PK):
    • Diajukan maksimal 180 hari sejak alasan PK ditemukan.
    • Jawaban/tanggapan atas alasan PK diajukan maksimal 30 hari.

adm.yusuf_

Check Also
Close
Back to top button
Survey