Kesekretariatan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan di Pengadilan Agama Batang
Berdasarkan SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.
📝 Pelayanan Permohonan (Voluntair)
Permohonan adalah perkara tanpa sengketa yang meminta penetapan dari pengadilan.
- Bantuan Khusus: Bagi pemohon yang tidak dapat membaca atau menulis, petugas pengadilan akan membantu mencatat permohonan secara lisan.
- Jenis Permohonan yang Dilayani:
- Penetapan Wali & Pengampu
- Dispensasi Kawin
- Izin Kawin
- Pengangkatan Anak (Adopsi)
- Penunjukan Wasit (Arbiter)
- Sita Harta Bersama (tanpa gugat cerai)
- Izin Jual Harta Bersama
- Penetapan Status Mafqud (Orang Hilang)
- Penetapan Ahli Waris
- Penetapan Wali Adhal
- Pencabutan Penolakan Perkawinan dari PPN
- Pencegahan & Pembatalan Perkawinan
- Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal
- Pengesahan Anak
⚖️ Pelayanan Gugatan (Contentiosa)
Gugatan adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih.
- Pengajuan Gugatan:
- Pihak Penggugat mengajukan surat gugatan ke Petugas Meja I.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa Khusus, fotokopi kartu advokat (jika menggunakan advokat), atau salinan putusan (untuk eksekusi).
- Bagi yang tidak dapat membaca/menulis, gugatan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua PA.
- Pembayaran Biaya Perkara:
- Petugas akan menaksir panjar biaya perkara dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, bukan langsung kepada pegawai pengadilan.
- Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (cuma-cuma).
- Pendaftaran & Registrasi:
- Setelah membayar, bukti setor dan SKUM diserahkan ke kasir untuk divalidasi.
- Berkas yang sudah lunas diserahkan ke Petugas Meja II untuk diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara.
- Proses pendaftaran hingga registrasi selesai dalam maksimal 1 hari kerja.
🏛️ Pelayanan Administrasi Persidangan
- Penetapan Majelis Hakim: Maksimal 10 hari kerja setelah perkara didaftarkan.
- Penetapan Hari Sidang Pertama: Maksimal 7 hari kerja setelah penetapan majelis.
- Jadwal Sidang: Diumumkan secara terbuka di papan pengumuman pengadilan atau media lainnya yang mudah diakses.
- Pengiriman Salinan Putusan: Paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan.
🤝 Pelayanan Mediasi
- Mediasi di Pengadilan (Gratis):
- Pengadilan menyediakan mediator hakim tanpa biaya.
- Para pihak dapat memilih mediator dari daftar yang disediakan pengadilan. Jika memilih mediator non-hakim, biaya ditanggung oleh para pihak.
- Ruang mediasi yang representatif disediakan secara gratis.
- Mediasi di Luar Pengadilan:
- Masyarakat dapat menggunakan mediator bersertifikat di luar pengadilan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat diajukan ke pengadilan untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
🌙 Pelayanan Itsbat Rukyatul Hilal
- Permohonan diajukan oleh Kantor Kementerian Agama kepada Ketua PA.
- Sidang dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat) secara cepat dan sederhana.
- Hakim yang ditunjuk akan menyaksikan langsung proses rukyat hilal.
- Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada anggaran negara.
📂 Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
- Banding:
- Diajukan maksimal 14 hari setelah putusan.
- Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama maksimal 30 hari setelah permohonan.
- Kasasi:
- Diajukan maksimal 14 hari setelah putusan tingkat banding.
- Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi diserahkan dalam waktu 14 hari.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung maksimal 65 hari setelah permohonan.
- Peninjauan Kembali (PK):
- Diajukan maksimal 180 hari sejak alasan PK ditemukan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan PK diajukan maksimal 30 hari.
adm.yusuf_