CCTV
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Sebagai pemohon dan pengguna informasi publik di Pengadilan Agama Batang, Anda memiliki hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus dipatuhi.


✅ Hak Anda Sebagai Pemohon Informasi

Anda berhak untuk mendapatkan kemudahan akses terhadap informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hak-hak Anda meliputi:

  • Memperoleh Informasi

    Setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik yang dikelola oleh pengadilan.

  • Mengakses Informasi Secara Langsung
    • 👁️ Melihat dan Mengetahui: Anda berhak untuk melihat dan mengetahui secara langsung informasi yang Anda butuhkan.
    • 🗣️ Menghadiri Pertemuan Publik: Anda berhak untuk menghadiri pertemuan terbuka yang diselenggarakan oleh pengadilan.
    • 📄 Mendapatkan Salinan: Anda berhak untuk meminta dan mendapatkan salinan informasi, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.
    • 🔄 Menyebarluaskan Informasi: Anda berhak menyebarluaskan informasi yang telah diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mengajukan Permohonan

    Anda berhak mengajukan permohonan informasi dengan menyertakan alasan atau tujuan penggunaan informasi tersebut.

  • ⚖️ Mengajukan Sengketa Informasi

    Jika Anda merasa mendapat hambatan atau permohonan Anda ditolak tanpa alasan yang jelas, Anda berhak mengajukan sengketa informasi publik kepada lembaga yang berwenang.


⚠️ Kewajiban Anda Sebagai Pengguna Informasi

Setiap pengguna informasi publik memiliki satu kewajiban utama:

Menggunakan Informasi Publik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini berarti Anda tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti menyebarkan berita bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, atau tindakan lain yang dapat merugikan pihak lain.

adm.yusuf_

Check Also
Close
Back to top button
Survey