Prosedur Pengaduan
Mekanisme Penyampaian Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Pengadilan Agama Batang menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan.
Saluran Pengaduan yang Tersedia
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui salah satu dari beberapa saluran berikut:
💻 Aplikasi SIWAS | 🗣️ Meja Pengaduan | ✉️ Surat Tertulis | 🗳️ Kotak Pengaduan |
📞 Telepon | 📠 Faksimile | 📱 Layanan SMS |
Prosedur Pengaduan Berdasarkan Jenisnya
1. 🗣️ Prosedur Pengaduan Lisan (Datang Langsung)
- Datang ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Batang dengan menunjukkan identitas diri.
- Sampaikan Laporan Anda, dan petugas akan membantu memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Terima Nomor Registrasi, yang dapat Anda gunakan untuk memantau perkembangan tindak lanjut pengaduan Anda.
2. ✍️ Syarat Pengaduan Tertulis (Melalui Surat)
Pastikan surat pengaduan Anda memuat informasi yang lengkap:
- Identitas Pelapor yang jelas.
- Identitas Terlapor yang diadukan.
- Uraian Perbuatan yang Dilanggar, mencakup waktu dan tempat kejadian. Jika terkait perkara, sertakan nomor perkaranya.
- Sertakan Bukti Pendukung atau keterangan lain yang dapat memperkuat laporan Anda.
3. 📲 Syarat Pengaduan Elektronik (via SIWAS)
Saat mengisi formulir di aplikasi SIWAS, pastikan Anda melengkapi:
- Identitas Pelapor (Identitas Anda dijamin kerahasiaannya).
- Identitas Terlapor.
- Uraian dugaan pelanggaran dan nomor perkara (jika ada).
- Bukti pendukung berupa file elektronik (foto, dokumen, dll).
Penting: Meskipun identitas Anda tidak lengkap, pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti jika informasinya logis dan didukung bukti awal yang memadai.
Kirim Pengaduan Anda ke PA Batang
Untuk pengaduan secara lisan atau tertulis, silakan datang atau kirimkan ke alamat berikut:
Kantor Pengadilan Agama Batang
📍 Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 62B, Batang
adm.yusuf_