Berita Peradilan
PPID PENGADILAN AGAMA BATANG
ℹ️ PPID Pengadilan Agama Batang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa informasi adalah hak setiap warga negara.
📜 Dasar Hukum Pelayanan
Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Batang berlandaskan pada peraturan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
📂 Kategori Informasi Publik
Kami menyediakan beberapa jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:
- Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (contoh: laporan tahunan, statistik perkara).
- Informasi Serta Merta: Informasi yang harus diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.
- Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia untuk publik kapan saja.
- Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan dari masyarakat.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.
📞 Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:
- Datang Langsung / Kirim Surat:
📍 Alamat: Jl. KH Achmad Dahlan No.62B, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216
- Telepon / Fax:
📞 (0285) 391169
📠 (0285) 391503
- Email:
📧 pa.batang@yahoo.co.id
-
Website:
adm.yusuf_
