Berita PeradilanKepaniteraan
Prosedur Mediasi
🤝 Mediasi di Pengadilan: Pengertian dan Prosesnya
(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016)
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang Mediator. Di pengadilan, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh untuk semua perkara perdata yang diajukan.
Prinsip Utama Mediasi di Pengadilan:
- Wajib: Harus diikuti sebelum pemeriksaan pokok perkara.
- Gratis: Jika menggunakan jasa Mediator yang merupakan Hakim di pengadilan tersebut.
- Tertutup: Proses mediasi bersifat rahasia, kecuali para pihak menghendaki lain.
➡️ Tahapan Proses Mediasi
Proses mediasi di pengadilan terbagi menjadi tiga tahap utama:
1. Tahap Pra-Mediasi
- Setelah perkara didaftarkan, Majelis Hakim yang ditunjuk akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi pada hari sidang pertama.
- Para pihak diberi kesempatan 1 (satu) hari untuk memilih sendiri Mediator dari daftar yang disediakan (baik hakim maupun non-hakim bersertifikat).
- Jika dalam 1 hari para pihak tidak dapat bersepakat, maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Mediator Hakim untuk memimpin mediasi.
2. Tahap Pelaksanaan Mediasi
- Para pihak menyerahkan ringkasan duduk perkara dan dokumen-dokumen terkait kepada Mediator.
- Mediator akan menyusun jadwal pertemuan dan memfasilitasi dialog serta perundingan antara para pihak.
- Mediator bertugas mendorong para pihak untuk menggali kepentingan mereka dan mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan.
- Jika diperlukan, Mediator dapat mengadakan pertemuan terpisah dengan salah satu pihak (kaukus).
- Para pihak dapat menghadirkan saksi ahli jika disepakati bersama, dengan biaya ditanggung oleh para pihak.
3. Tahap Akhir Mediasi
- Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja lagi atas kesepakatan para pihak.
- Jika Berhasil: Para pihak akan membuat Kesepakatan Perdamaian tertulis yang ditandatangani bersama. Kesepakatan ini kemudian dapat dikukuhkan oleh Majelis Hakim menjadi Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan.
- Jika Tidak Berhasil: Mediator akan menyatakan mediasi gagal, dan proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
👤 Peran dan Tugas Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan.
Ciri Khas Mediator:
- Netral: Tidak memihak salah satu pihak.
- Membantu Para Pihak: Memfasilitasi komunikasi dan membantu para pihak menemukan solusi.
- Tidak Memutus: Mediator tidak memiliki wewenang untuk memutus perkara atau memaksakan kehendak. Keputusan sepenuhnya ada di tangan para pihak.
Tugas Utama Mediator:
- Mempersiapkan dan menyusun jadwal pertemuan mediasi.
- Mendorong para pihak untuk berperan aktif dan langsung dalam perundingan.
- Membantu para pihak mengidentifikasi kepentingan dan menyusun opsi-opsi penyelesaian.
- Melakukan kaukus (pertemuan terpisah) jika diperlukan untuk kelancaran proses.
📋 Daftar Mediator di Pengadilan
- Ketua Pengadilan menyediakan Daftar Mediator yang berisi sekurang-kurangnya 5 nama mediator bersertifikat (terdiri dari hakim dan non-hakim).
- Para pihak berhak memilih nama dari daftar tersebut.
- Kalangan profesional (bukan hakim) yang telah memiliki sertifikat mediator dapat mengajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
- Ketua Pengadilan akan mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator setiap tahun.
💰 Biaya Jasa Mediator (Honorarium)
- Penggunaan jasa Mediator Hakim di lingkungan pengadilan adalah GRATIS (tidak dipungut biaya).
-
Jika para pihak memilih menggunakan jasa Mediator bukan Hakim, maka honorariumnya ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
adm.yusuf_