PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nomor 118/Pdt.P/2026/PA.Btg
Pada hari ini Rabu, tanggal 15 Juli 2026 saya Nur Amalia Fitriani, S.E., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Batang atas perintah Ketua Majelis perkara Nomor 118/Pdt.P/2026/PA.Btg tanggal 14 Juli 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 118/Pdt.P/2026/PA.Btg tanggal 14 Juli 2026 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan mafqud oleh:
AKHMAT SOIM BIN SUPARMAN, NIK 3325070811700002, tempat dan tanggal lahir Batang, 08 November 1970, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SD, tempat kediaman di Dukuh Kutosari RT 001 RW 005 Desa Kutosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, sebagai Pemohon I.
FERY ARDIANTO BIN AKHMAT SOIM, NIK 3325071112920004, tempat dan tanggal lahir Batang, 11 Desember 1992, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, tempat kediaman di Dukuh Sendangwungu RT 005 RW 003 Desa Kutosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, sebagai Pemohon II.
dst.
SONAH BINTI KASMUDI, Tempat/Tanggal Lahir : Kendal, 28 Februari 1972,
Alamat terakhir yang diketahui : Dusun Klepu, RT 02, RW 02 Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Pengumuman ini disampaikan agar para pihak yang merasa dirugikan atas permohonan tersebut dapat hadir pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB tempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batang;
Selengkapnya silahkan download File
