Berita PeradilanKepaniteraan
Hak-hak para pencari keadilan
⚖️ Hak-Hak Umum Pencari Keadilan
Setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak mendasar selama proses peradilan berlangsung. Hak-hak ini menjamin perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.
- Berhak memperoleh bantuan hukum.
- Berhak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
- Berhak untuk segera diadili oleh pengadilan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya sejak awal pemeriksaan.
- Berhak mendapatkan penjelasan mengenai sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan di hadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa atau penerjemah jika tidak memahami Bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi warga negara asing, berhak menghubungi perwakilan negaranya.
- Berhak menerima kunjungan dokter pribadi jika sedang dalam tahanan.
- Berhak mengetahui status penahanan atas dirinya.
- Berhak menerima kunjungan keluarga untuk urusan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
- Berhak menghubungi pihak lain yang tidak terkait perkara untuk kepentingan pekerjaan atau keluarga.
- Berhak mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum atau keluarga.
- Berhak untuk diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).
- Berhak menerima kunjungan dari rohaniawan.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge).
- Berhak untuk segera menerima atau menolak putusan pengadilan.
- Berhak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan (kecuali untuk putusan bebas, lepas, dan acara cepat).
- Berhak untuk mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang sah.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap untuk menerima atau menolaknya.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
🕌 Hak-Hak Khusus di Peradilan Agama
Selain hak-hak umum di atas, para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama memiliki hak-hak spesifik sebagai berikut:
- Memperoleh informasi lengkap dari petugas Meja I mengenai syarat dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil dari keluarga (dengan izin Ketua Pengadilan Agama).
- Menempuh jalur perdamaian melalui mediasi, baik dengan Hakim Mediator maupun mediator dari pihak ketiga.
- Mengajukan Eksepsi (tangkisan formal) dan Rekonpensi (gugatan balik) terhadap gugatan pihak lawan.
- Dalam perkara Cerai Talak, istri (Termohon) berhak mengajukan gugatan rekonpensi yang meliputi:
- Mut’ah: Hadiah/penghibur yang layak, kecuali jika bercerai sebelum berhubungan suami-istri (qabla al-dukhul).
- Nafkah Iddah: Nafkah, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah, kecuali jika istri nusyuz (durhaka).
- Mahar: Pelunasan mahar yang masih terutang.
- Biaya Hadhonah: Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa (21 tahun).
- Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) jika tergolong tidak mampu.
- Meminta diadakannya pemeriksaan setempat atau sita jaminan terhadap harta yang menjadi objek sengketa.
- Mengajukan upaya hukum yang tersedia, seperti Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai setelah perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: SK Ketua Mahkahmah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007
adm.yusuf_