CCTV
Hak-hak para pencari keadilan - Pengadilan Agama Batang
Berita PeradilanKepaniteraan

Hak-hak para pencari keadilan

⚖️ Hak-Hak Umum Pencari Keadilan

Setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak mendasar selama proses peradilan berlangsung. Hak-hak ini menjamin perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.

  1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
  2. Berhak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak untuk segera diadili oleh pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya sejak awal pemeriksaan.
  5. Berhak mendapatkan penjelasan mengenai sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa atau penerjemah jika tidak memahami Bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Bagi warga negara asing, berhak menghubungi perwakilan negaranya.
  11. Berhak menerima kunjungan dokter pribadi jika sedang dalam tahanan.
  12. Berhak mengetahui status penahanan atas dirinya.
  13. Berhak menerima kunjungan keluarga untuk urusan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi pihak lain yang tidak terkait perkara untuk kepentingan pekerjaan atau keluarga.
  15. Berhak mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum atau keluarga.
  16. Berhak untuk diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).
  17. Berhak menerima kunjungan dari rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge).
  19. Berhak untuk segera menerima atau menolak putusan pengadilan.
  20. Berhak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan (kecuali untuk putusan bebas, lepas, dan acara cepat).
  21. Berhak untuk mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang sah.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap untuk menerima atau menolaknya.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

🕌 Hak-Hak Khusus di Peradilan Agama

Selain hak-hak umum di atas, para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama memiliki hak-hak spesifik sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi lengkap dari petugas Meja I mengenai syarat dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil dari keluarga (dengan izin Ketua Pengadilan Agama).
  3. Menempuh jalur perdamaian melalui mediasi, baik dengan Hakim Mediator maupun mediator dari pihak ketiga.
  4. Mengajukan Eksepsi (tangkisan formal) dan Rekonpensi (gugatan balik) terhadap gugatan pihak lawan.
  5. Dalam perkara Cerai Talak, istri (Termohon) berhak mengajukan gugatan rekonpensi yang meliputi:
    • Mut’ah: Hadiah/penghibur yang layak, kecuali jika bercerai sebelum berhubungan suami-istri (qabla al-dukhul).
    • Nafkah Iddah: Nafkah, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah, kecuali jika istri nusyuz (durhaka).
    • Mahar: Pelunasan mahar yang masih terutang.
    • Biaya Hadhonah: Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa (21 tahun).
  6. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) jika tergolong tidak mampu.
  7. Meminta diadakannya pemeriksaan setempat atau sita jaminan terhadap harta yang menjadi objek sengketa.
  8. Mengajukan upaya hukum yang tersedia, seperti Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  9. Mendapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai setelah perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: SK Ketua Mahkahmah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007

adm.yusuf_

Back to top button
Survey