KepaniteraanLayanan Hukum
Tata Tertib Persidangan
📜 Tata Tertib di Lingkungan dan Ruang Sidang Pengadilan
Untuk menjaga kehormatan, ketertiban, dan kelancaran proses peradilan, semua orang yang memasuki gedung pengadilan wajib mematuhi tata tertib berikut:
A. Tata Tertib Umum di Lingkungan Pengadilan
Aturan ini berlaku bagi semua orang yang berada di dalam gedung dan area pengadilan.
👔 Pakaian dan Sikap
- Wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Wajib bersikap hormat kepada institusi pengadilan, para hakim, dan seluruh aparat pengadilan.
- Wajib menjaga ketenangan, kebersihan, dan ketertiban di seluruh area gedung pengadilan.
📵 Larangan Umum
- Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam gedung pengadilan, terutama di ruang tunggu dan ruang sidang.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
- Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun ke dalam ruang sidang, kecuali atas perintah Majelis Hakim.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
🛡️ Keamanan dan Barang Bawaan
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya yang dapat mengancam keamanan.
- Petugas keamanan berhak melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan untuk menjamin keamanan.
- Barang-barang yang dilarang akan dititipkan di tempat penitipan khusus dan dapat diambil kembali saat akan meninggalkan gedung pengadilan.
B. Tata Tertib Selama Persidangan Berlangsung
Aturan ini berlaku secara khusus saat Anda berada di dalam ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Menghormati Proses Sidang
- Wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang sebagai tanda penghormatan.
- Wajib memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.
- Wajib duduk dengan sopan dan tertib di tempat yang telah disediakan.
- Wajib mematikan atau mengatur mode senyap pada telepon genggam dan tidak melakukan panggilan.
🗣️ Aturan bagi Pengunjung dan Para Pihak
- Saat berbicara, gunakan suara yang jelas agar dapat terdengar oleh seluruh perangkat sidang.
- Dilarang berbicara, berkomentar, atau memberikan dukungan kepada saksi atau pihak lain selama persidangan berlangsung tanpa izin dari Majelis Hakim.
- Dilarang keluar-masuk ruangan tanpa alasan yang penting. Jika hendak keluar atau masuk, wajib meminta izin kepada Majelis Hakim.
📸 Aturan Perekaman dan Dokumentasi
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman video wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
⚠️ Sanksi Atas Pelanggaran Tata Tertib
Setiap orang yang tidak mematuhi tata tertib dan mengganggu jalannya persidangan, setelah mendapatkan peringatan dari Ketua Sidang, dapat dikenai sanksi berupa:
- Dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Ketua Sidang.
-
Apabila pelanggaran tersebut merupakan suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan hukum terhadap pelakunya.
adm.yusuf_