Berita PeradilanKepaniteraan
Prosedur berperkara Tingkat Pertama
⚖️ Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk proses pengajuan perkara di Pengadilan Agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
👨⚖️ Prosedur Cerai Talak (Permohonan oleh Suami)
Alur yang ditempuh oleh Pemohon (suami) atau kuasanya saat mengajukan permohonan untuk mengucapkan ikrar talak.
- Mengajukan Permohonan
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989)
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk dari petugas pengadilan mengenai tata cara pembuatan surat permohonan yang benar.(Dasar Hukum: Pasal 119 HIR / 143 Rbg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
- Lokasi Pengajuan Perkara (Kompetensi Relatif)Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
- Tempat kediaman Termohon (istri).(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila Termohon meninggalkan kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan di tempat kediaman Pemohon.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan di tempat kediaman Pemohon.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila keduanya tinggal di luar negeri, diajukan di Pengadilan Agama tempat pernikahan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)
- Isi Surat PermohonanSurat permohonan wajib memuat identitas para pihak, posita (fakta kejadian dan dasar hukum), serta petitum (hal-hal yang dituntut). Surat permohonan dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum, namun jika Termohon telah memberikan jawaban, perubahan harus atas persetujuannya.
- Tuntutan Tambahan (Kumulasi Gugatan)Permohonan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri (iddah), dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)
- Biaya Perkara
- Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara saat pendaftaran.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
- Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo).(Dasar Hukum: Pasal 237 HIR / 273 Rbg)
👩⚖️ Prosedur Cerai Gugat (Gugatan oleh Istri)
Alur yang ditempuh oleh Penggugat (istri) atau kuasanya saat mengajukan gugatan perceraian.
- Mengajukan Gugatan
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989)
- Penggugat dianjurkan meminta petunjuk dari petugas pengadilan untuk menyusun surat gugatan.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
- Lokasi Pengajuan Perkara (Kompetensi Relatif)Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
- Tempat kediaman Penggugat, kecuali jika Penggugat meninggalkan kediaman bersama tanpa izin Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila Penggugat meninggalkan kediaman bersama tanpa izin, gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila Penggugat berkediaman di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
- Apabila keduanya tinggal di luar negeri, diajukan di Pengadilan Agama tempat pernikahan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
- Isi Surat Gugatan dan Tuntutan Tambahan
- Gugatan harus memuat identitas para pihak, posita, dan petitum.
- Gugatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.(Dasar Hukum: Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
- Biaya dan Persidangan
- Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara atau dapat mengajukan prodeo jika tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
- Kedua belah pihak atau kuasanya wajib menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari pengadilan.
📂 Prosedur Gugatan Lainnya (Perdata Agama)
Untuk perkara di luar perceraian seperti waris, wasiat, hibah, sengketa harta bersama, dan lainnya.
- Mengajukan Gugatan & Lokasi (Kompetensi Relatif)
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama yang berwenang.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg)
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
- Tempat kediaman Tergugat.
- Jika alamat Tergugat tidak diketahui, diajukan di tempat kediaman Penggugat.
- Jika sengketa mengenai benda tidak bergerak (misal: tanah), gugatan dapat diajukan di pengadilan tempat objek sengketa berada.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg)
- Biaya Perkara
- Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara saat mendaftar.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
- Tersedia fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi pihak yang tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 237 HIR / 273 Rbg)
-
Proses Persidangan
-
Penggugat dan Tergugat (atau kuasanya) wajib menghadiri setiap sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan resmi yang diterima dari Pengadilan Agama.
(Dasar Hukum: Pasal 121, 124, dan 125 HIR / 145 Rbg)
-
adm.yusuf_