CCTV
Prosedur berperkara Tingkat Pertama - Pengadilan Agama Batang
Berita PeradilanKepaniteraan

Prosedur berperkara Tingkat Pertama

⚖️ Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk proses pengajuan perkara di Pengadilan Agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


👨‍⚖️ Prosedur Cerai Talak (Permohonan oleh Suami)

Alur yang ditempuh oleh Pemohon (suami) atau kuasanya saat mengajukan permohonan untuk mengucapkan ikrar talak.

  1. Mengajukan Permohonan
    • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989)
    • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk dari petugas pengadilan mengenai tata cara pembuatan surat permohonan yang benar.(Dasar Hukum: Pasal 119 HIR / 143 Rbg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
  2. Lokasi Pengajuan Perkara (Kompetensi Relatif)Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
    • Tempat kediaman Termohon (istri).(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila Termohon meninggalkan kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan di tempat kediaman Pemohon.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan di tempat kediaman Pemohon.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila keduanya tinggal di luar negeri, diajukan di Pengadilan Agama tempat pernikahan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Isi Surat PermohonanSurat permohonan wajib memuat identitas para pihak, posita (fakta kejadian dan dasar hukum), serta petitum (hal-hal yang dituntut). Surat permohonan dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum, namun jika Termohon telah memberikan jawaban, perubahan harus atas persetujuannya.
  4. Tuntutan Tambahan (Kumulasi Gugatan)Permohonan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri (iddah), dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan.(Dasar Hukum: Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)
  5. Biaya Perkara
    • Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara saat pendaftaran.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
    • Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo).(Dasar Hukum: Pasal 237 HIR / 273 Rbg)

👩‍⚖️ Prosedur Cerai Gugat (Gugatan oleh Istri)

Alur yang ditempuh oleh Penggugat (istri) atau kuasanya saat mengajukan gugatan perceraian.

  1. Mengajukan Gugatan
    • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989)
    • Penggugat dianjurkan meminta petunjuk dari petugas pengadilan untuk menyusun surat gugatan.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
  2. Lokasi Pengajuan Perkara (Kompetensi Relatif)Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
    • Tempat kediaman Penggugat, kecuali jika Penggugat meninggalkan kediaman bersama tanpa izin Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila Penggugat meninggalkan kediaman bersama tanpa izin, gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila Penggugat berkediaman di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
    • Apabila keduanya tinggal di luar negeri, diajukan di Pengadilan Agama tempat pernikahan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Isi Surat Gugatan dan Tuntutan Tambahan
    • Gugatan harus memuat identitas para pihak, posita, dan petitum.
    • Gugatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.(Dasar Hukum: Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
  4. Biaya dan Persidangan
    • Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara atau dapat mengajukan prodeo jika tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
    • Kedua belah pihak atau kuasanya wajib menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari pengadilan.

📂 Prosedur Gugatan Lainnya (Perdata Agama)

Untuk perkara di luar perceraian seperti waris, wasiat, hibah, sengketa harta bersama, dan lainnya.

  1. Mengajukan Gugatan & Lokasi (Kompetensi Relatif)
    • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama yang berwenang.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg)
    • Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi:
      • Tempat kediaman Tergugat.
      • Jika alamat Tergugat tidak diketahui, diajukan di tempat kediaman Penggugat.
      • Jika sengketa mengenai benda tidak bergerak (misal: tanah), gugatan dapat diajukan di pengadilan tempat objek sengketa berada.(Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 Rbg)
  2. Biaya Perkara
    • Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara saat mendaftar.(Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
    • Tersedia fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi pihak yang tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 237 HIR / 273 Rbg)
  3. Proses Persidangan

    • Penggugat dan Tergugat (atau kuasanya) wajib menghadiri setiap sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan resmi yang diterima dari Pengadilan Agama.

      (Dasar Hukum: Pasal 121, 124, dan 125 HIR / 145 Rbg)

adm.yusuf_

Back to top button
Survey