PENGADILAN AGAMA BATANG HADIRKAN E-MEDIATION, MEDIASI KINI BISA DILAKUKAN DARI MANA SAJA

Batangβ 28 April 2026, Mediator Pengadilan Agama Batang lakukan mediasi secara elektronik. Kini, proses penyelesaian sengketa tidak lagi harus selalu tatap muka di ruang sidang.
Melalui kebijakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, mediator di Pengadilan Agama Batang telah aktif melaksanakan mediasi secara elektronik (e-mediation) dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
π» Mediasi dari Mana Saja, Kapan Saja
Dengan sistem ini, para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses mediasi secara online, tanpa harus hadir langsung di pengadilan. Mediasi elektronik ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi tertentu.
Mediator hakim tetap menjalankan perannya secara profesional:
Menjembatani komunikasi para pihak
Mendorong tercapainya kesepakatan damai
Menjaga netralitas dan kerahasiaan proses
Semua itu kini bisa dilakukan secara virtual, tanpa mengurangi esensi keadilan.
π€ Damai Itu Mudah, Teknologi Mempercepat
Mediasi elektronik bukan sekadar tren, tetapi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Batang dalam menghadirkan peradilan yang:
Cepat
Sederhana
Biaya ringan
Sejalan dengan asas peradilan modern, e-mediation membuka peluang lebih besar bagi para pihak untuk mencapai win-win solution tanpa konflik berkepanjangan.
π£ Ayo Manfaatkan Layanan Ini!
Masyarakat kini tidak perlu ragu lagi. Pengadilan Agama Batang siap memberikan layanan mediasi elektronik sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang praktis dan efisien.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
π Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
π Telepon: (0285) 391169
π± WhatsApp: 0896 8880 8884
π§ Email: pa.batang@yahoo.co.id
π Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#mediasielektronik
#emediation
