CCTV
Tugas Pokok - Pengadilan Agama Batang
Tentang Pengadilan

Tugas Pokok

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA BATANG

Pengadilan Agama Batang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :

1. Perkawinan;
2. Waris;
3. Wasiat
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;
7. Infak
8. Shadaqah;
9. Ekonomi Syariah.

Check Also
Close
Back to top button
Survey