Layanan Publik
Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009
Untuk menjamin proses penanganan pengaduan yang adil, transparan, dan akuntabel, baik pelapor maupun terlapor memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Mahkamah Agung.
| π₯ Hak-Hak Anda Sebagai Pelapor | π€ Hak-Hak Anda Sebagai Terlapor |
|---|---|
| π‘οΈ Perlindungan Kerahasiaan Identitas Identitas Anda sebagai pelapor akan dijaga kerahasiaannya. |
π‘οΈ Membuktikan Diri Anda berhak untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya. |
| π£οΈ Keterangan Tanpa Paksaan Anda berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. |
π Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anda berhak untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Anda. |
| π Informasi Perkembangan Laporan Anda berhak untuk mendapatkan informasi mengenai setiap tahapan dari laporan pengaduan yang Anda sampaikan. |
|
| βοΈ Perlakuan yang Setara Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pihak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung. |
adm.yusuf_
