CCTV
Layanan Publik

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009

Untuk menjamin proses penanganan pengaduan yang adil, transparan, dan akuntabel, baik pelapor maupun terlapor memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Mahkamah Agung.


πŸ‘₯ Hak-Hak Anda Sebagai Pelapor πŸ‘€ Hak-Hak Anda Sebagai Terlapor
πŸ›‘οΈ Perlindungan Kerahasiaan Identitas
Identitas Anda sebagai pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
πŸ›‘οΈ Membuktikan Diri
Anda berhak untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya.
πŸ—£οΈ Keterangan Tanpa Paksaan
Anda berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
πŸ“„ Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Anda berhak untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Anda.
πŸ“ˆ Informasi Perkembangan Laporan
Anda berhak untuk mendapatkan informasi mengenai setiap tahapan dari laporan pengaduan yang Anda sampaikan.
βš–οΈ Perlakuan yang Setara
Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pihak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey