CCTV
Hak-hak Pelapor dan Terlapor - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009

Untuk menjamin proses penanganan pengaduan yang adil, transparan, dan akuntabel, baik pelapor maupun terlapor memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Mahkamah Agung.


👥 Hak-Hak Anda Sebagai Pelapor 👤 Hak-Hak Anda Sebagai Terlapor
🛡️ Perlindungan Kerahasiaan Identitas
Identitas Anda sebagai pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
🛡️ Membuktikan Diri
Anda berhak untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya.
🗣️ Keterangan Tanpa Paksaan
Anda berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
📄 Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Anda berhak untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Anda.
📈 Informasi Perkembangan Laporan
Anda berhak untuk mendapatkan informasi mengenai setiap tahapan dari laporan pengaduan yang Anda sampaikan.
⚖️ Perlakuan yang Setara
Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pihak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey