CCTV
Berita PeradilanKepaniteraan

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

βš–οΈ Syarat dan Prosedur Berperkara Secara Prodeo

(Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Pengadilan)

Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2014.


πŸ‘€ Siapa yang Berhak Mengajukan?

Layanan prodeo ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis untuk membayar biaya perkara.


πŸ“„ Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk dapat berperkara secara prodeo, Anda harus melampirkan salah satu dari dua jenis dokumen berikut sebagai bukti ketidakmampuan:

PILIHAN A: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang secara spesifik menyatakan bahwa Anda benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.

PILIHAN B: Dokumen Penerima Bantuan Sosial Lainnya

  • Anda juga dapat melampirkan fotokopi kartu penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    • Kartu Beras Sejahtera (dulu Raskin)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Dokumen lain yang sah dari instansi berwenang yang menyatakan status tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2014)

πŸ“‚ Jenis Perkara yang Dapat Diajukan

Pada dasarnya, semua jenis perkara perdata yang menjadi kewenangan pengadilan dapat diajukan secara prodeo, antara lain:

  • Gugatan Perceraian / Permohonan Cerai Talak
  • Sengketa Utang-Piutang
  • Sengketa Tanah / Harta Bersama
  • Permohonan Pengakuan atau Pengesahan Anak
  • Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
  • Dan perkara perdata lainnya.

πŸ”„ Cakupan dan Batasan Layanan

  • Persetujuan layanan prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan.
  • Jika ingin mengajukan banding atau kasasi, maka permohonan prodeo harus diajukan kembali di tingkat peradilan tersebut dengan prosedur yang sama.
  • Pihak yang permohonan prodeonya dikabulkan berhak mendapatkan semua jenis pelayanan terkait perkaranya (panggilan, pemberitahuan, salinan putusan, dll) secara cuma-cuma di tingkat tersebut.

πŸ“ Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda dapat mengurus SKTM di Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan alur umum sebagai berikut:

  1. Minta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke Kantor Desa/Lurah dengan melampirkan:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda memerlukan SKTM untuk keperluan pengajuan perkara prodeo di pengadilan.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey