CCTV
ArtikelBerita PeradilanLayanan HukumLayanan Publik

Dukung Program TMMD Kodim 0736/Batang, Wakil Ketua PA Batang Isi Penyuluhan Hukum Ahli Waris di Desa Sembung Banyuputih

Penyuluhan Hukum Ahli Waris Non Fisik TMMD Kodim 0736/Batang di Desa Sembung oleh Wakil Ketua PA Batang
Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang (tengah) bersama jajaran Satgas TMMD Kodim 0736/Batang, Polsek Banyuputih, Pemerintah Desa, dan warga Desa Sembung pada kegiatan penyuluhan hukum.

BATANG, pa-batang.go.id – Sebagai wujud sinergi lintas institusi dan kepedulian nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan, Pengadilan Agama Batang Kelas IB turut berpartisipasi aktif menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Kodim 0736/Batang. Bertempat di Aula Balai Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang hadir langsung menjadi narasumber utama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Ahli Waris pada Senin (26/10) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan bagian integral dari sasaran non-fisik TMMD yang diselenggarakan oleh Kodim 0736/Batang bekerja sama dengan instansi peradilan dan pemerintah daerah. Acara dihadiri oleh jajaran Satgas TMMD Kodim 0736/Batang, unsur Polsek Banyuputih, aparatur Pemerintah Desa Sembung, para tokoh agama, tokoh masyarakat, kader PKK, serta puluhan warga masyarakat Desa Sembung yang antusias menyimak materi.


Edukasi Hukum Waris Islam dan Kepastian Hak Keperdataan

Pemaparan Materi Hukum Waris Islam Perspektif Kompilasi Hukum Islam KHI di Aula Balai Desa Sembung
Suasana pemaparan materi bertajuk “Hukum Waris Islam: Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)” di hadapan warga Desa Sembung.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang menguraikan secara lugas dan komprehensif mengenai konsep dasar hukum kewarisan Islam (faraidh) sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Materi difokuskan pada pemahaman mengenai rukun dan syarat waris, penentuan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (*ashabul furudh* dan *ashabah*), besaran bagian masing-masing pihak, hingga tata cara penetapan ahli waris secara sah di Pengadilan Agama.

Beliau menggarisbawahi bahwa perselisihan pembagian harta warisan kerap menjadi pemicu kerenggangan silaturahmi dalam keluarga apabila tidak dipahami secara benar sesuai tuntunan syariat dan hukum positif. Oleh karena itu, musyawarah kekeluargaan yang berlandaskan pemahaman hukum yang tepat menjadi kunci utama dalam mencegah timbulnya sengketa berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Hukum waris Islam hadir untuk menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kepastian bagi seluruh ahli waris. Pengadilan Agama Batang siap melayani masyarakat, baik melalui permohonan penetapan ahli waris maupun layanan mediasi, agar pembagian hak dapat diselesaikan secara damai, tertib hukum, dan tetap menjaga kerukunan keluarga,” jelas Wakil Ketua dalam pemaparannya.


Dialog Interaktif dan Antusiasme Masyarakat Desa

Sesi penyuluhan berlangsung interaktif. Warga masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung seputar dinamika pembagian waris yang kerap dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti tata cara peralihan hak tanah waris, kedudukan anak angkat atau anak tiri, serta perbedaan mendasar antara hibah, wasiat, dan warisan. Seluruh pertanyaan dijawab dengan gamblang dan solutif dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pemerintah Desa Sembung dan jajaran Kodim 0736/Batang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas kehadiran Pengadilan Agama Batang. Kolaborasi edukasi hukum ini dinilai sangat bermanfaat dalam membuka wawasan keperdataan warga, sekaligus mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat di tingkat akar rumput.

Melalui partisipasi dalam agenda non-fisik TMMD ini, Pengadilan Agama Batang Kelas IB terus meneguhkan komitmen untuk hadir melayani masyarakat secara inklusif, humanis, dan responsif sejalan dengan semangat slogan MANTAP (Maju, Agamis, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Professional).


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#tmmdkodim0736
#kodim0736batang
#penyuluhanhukum
#hukumwarisislam
#ahliwaris
#desasembung
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Back to top button
Survey