Kawal Integritas Tanpa Kompromi, Pengadilan Agama Batang Gelar Monev Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

BATANG, pa-batang.go.id – Sebagai wujud komitmen teguh dalam membentengi aparatur peradilan dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pengadilan Agama Batang Kelas IB menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada hari Jumat (23/10) pukul 10.30 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Utama, pertemuan dinas strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, para Hakim, Panitera, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Batang.
Rapat koordinasi dan evaluasi berkala ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batang dengan didampingi jajaran pimpinan dan Panitera. Agenda ini diselenggarakan guna meninjau efektivitas implementasi prinsip-prinsip anti-penyuapan berstandar internasional (SNI ISO 37001) di seluruh lini tugas peradilan, memastikan setiap potensi risiko penyuapan teridentifikasi dan termitigasi dengan baik, serta memelihara marwah peradilan yang bersih dan tepercaya.
Penguatan Nilai Integritas dan Tata Kelola Bebas Suap
Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Agama Batang menegaskan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar kepatuhan formalitas administratif, melainkan benteng moral yang harus diinternalisasi ke dalam pola pikir dan tindakan nyata seluruh pegawai. Standar integritas tinggi harus menjadi napas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya pada unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan.
“Penerapan SMAP adalah komitmen harga mati bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Batang. Kita harus senantiasa konsisten menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery (hindari suap), No Kickback (hindari komisi/imbalan), No Gift (hindari hadiah/gratifikasi), dan No Luxurious Hospitality (hindari jamuan mewah). Setiap aparatur wajib memiliki keberanian menolak segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan hukum dan etika jabatan,” tegas Ketua dalam arahannya.
Pemeriksaan Area Rawan dan Mitigasi Risiko
Dalam sesi evaluasi teknis, pimpinan bersama Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) membedah titik-titik krusial yang memiliki potensi benturan kepentingan atau kerawanan gratifikasi:
- Garda Terdepan PTSP: Pengetatan kepatuhan alur pelayanan terpadu satu pintu agar seluruh transaksi biaya perkara tetap non-tunai (cashless), transparan melalui e-Payment, serta bebas dari pungutan liar.
- Penanganan Perkara dan Persidangan: Penegakan etika interaksi antara aparatur pengadilan dengan para pihak berperkara atau kuasa hukum di luar ruang sidang, pengawasan pelaksanaan panggilan sidang (relaas), hingga keamanan proses penyerahan produk pengadilan (akta cerai dan salinan putusan).
- Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa: Memastikan seluruh proses pengadaan sarana kerja kedinasan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun konflik kepentingan.
- Optimalisasi Whistleblowing System (SIWAS): Memastikan saluran pengaduan dugaan pelanggaran tetap mudah diakses oleh publik dan mendapatkan respon tindak lanjut yang terukur dengan jaminan perlindungan pelapor.
Konsistensi Menuju WBBM yang Paripurna
Monitoring dan evaluasi ini diakhiri dengan perumusan langkah-langkah penyempurnaan dokumen mitigasi risiko penyuapan di masing-masing bagian. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Batang bertekad bulat untuk terus menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan mutu pelayanan prima, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, berwibawa, dan akuntabel sesuai semangat slogan MANTAP (Maju, Agamis, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Professional).
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#smap
#antipenyuapan
#zonaintegritas
#wbkmenujuwbbm
#tolakgratifikasi
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI
