KAJIAN HUKUM PERKAWINAN INSES DI MUSHOLLA BAITUL QISTH OLEH WAKIL KETUA PA BATANG
Batang, 25 September 2024 – Setelah melaksanakan sholat Ashar berjamaah di Musholla Baitul Qisth, para jamaah melanjutkan kegiatan dengan membaca Asmaul Husna bersama, diikuti dengan kajian sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang. Pada kesempatan ini, tema kajian yang dibahas adalah “Perkawinan Inses dan Akibat Hukumnya” berdasarkan Surat An-Nisa ayat 23.
Dalam kajian tersebut, Wakil Ketua PA Batang menjelaskan bahwa perkawinan inses adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan darah dekat, seperti yang dilarang oleh agama Islam dalam Surat An-Nisa ayat 23. Ayat ini dengan tegas mengatur siapa saja yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, hubungan pernikahan, atau hubungan susuan.
Wakil Ketua PA Batang memaparkan pula secara singkat bagaimana Hukumnya jika suami istri tidak mengetahui bahwa mereka menikah dengan wanita yang dilarang dinikahi sebagaimana surat An Nisa ayat 23, dan juga bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan Inses.
Kajian sore ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum perkawinan dalam Islam, khususnya terkait dengan batasan-batasan hubungan keluarga. Wakil Ketua PA Batang mengingatkan agar selalu berhati-hati dan memastikan kejelasan hubungan keluarga sebelum melangsungkan pernikahan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Acara diakhiri dengan doa bersama, dan para jamaah menyatakan bahwa kajian ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang