PENGADILAN AGAMA BATANG GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT KASUS HARTA BERSAMA
Pengadilan Agama Batang menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 1369/Pdt.G/2024/PA.Pml berdasarkan permohonan pemeriksaan sidang setempat (descente) dari Pengadilan Agama Pemalang. Pemeriksaan setempat adalah proses di mana majelis hakim dan staf pengadilan mengunjungi lokasi objek sengketa untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil di lapangan.
Sidang yang digelar Perum Citra Harmoni Blok N No 11 Desa Rowobelang RT 04 RW 01 Kec Batang Kab Batang ini dipimpin oleh Ikin, S.Ag., dan Khoerunnisa, S.H.I. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. sebagai Panitera. Penggugat didampingi oleh kuasa penggugat, dan tergugat juga turut hadir dalam sidang ini.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke Pengadilan Agama Batang untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang