Berita Peradilan
PPID PENGADILAN AGAMA BATANG
âšī¸ PPID Pengadilan Agama Batang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa informasi adalah hak setiap warga negara.
đ Dasar Hukum Pelayanan
Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Batang berlandaskan pada peraturan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
đ Kategori Informasi Publik
Kami menyediakan beberapa jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:
- Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (contoh: laporan tahunan, statistik perkara).
- Informasi Serta Merta: Informasi yang harus diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.
- Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia untuk publik kapan saja.
- Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan dari masyarakat.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.
đ Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:
- Datang Langsung / Kirim Surat:
đ Alamat: Jl. KH Achmad Dahlan No.62B, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216
- Telepon / Fax:
đ (0285) 391169
đ (0285) 391503
- Email:
đ§ pa.batang@yahoo.co.id
-
Website:
adm.yusuf_