CCTV
Berita Peradilan

PPID PENGADILAN AGAMA BATANG

â„šī¸ PPID Pengadilan Agama Batang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa informasi adalah hak setiap warga negara.

📜 Dasar Hukum Pelayanan

Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Batang berlandaskan pada peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

📂 Kategori Informasi Publik

Kami menyediakan beberapa jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:

  • Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (contoh: laporan tahunan, statistik perkara).
  • Informasi Serta Merta: Informasi yang harus diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.
  • Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia untuk publik kapan saja.
  • Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan dari masyarakat.
  • Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.

📞 Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:

  • Datang Langsung / Kirim Surat:

    📍 Alamat: Jl. KH Achmad Dahlan No.62B, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

  • Telepon / Fax:

    📞 (0285) 391169

    📠 (0285) 391503

  • Email:

    📧 pa.batang@yahoo.co.id

  • Website:

    🌐 https://pa-batang.go.id/

    adm.yusuf_

Back to top button
Survey