CCTV
ArtikelLayanan HukumLayanan Publik

Syarat dan Prosedur Permohonan Aanmaning serta Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia di Pengadilan Agama Batang

Infografis Syarat Permohonan Aanmaning dan Eksekusi Lelang PA Batang

Dalam lalu lintas pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan syariah, jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan (atas tanah/bangunan) dan Jaminan Fidusia (atas benda bergerak) merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian pelunasan kewajiban debitur. Namun, apabila nasabah atau debitur mengalami wanprestasi (cidera janji/gagal bayar) dan upaya penyelesaian damai tidak membuahkan hasil, kreditur berhak menempuh jalur hukum melalui permohonan Eksekusi Lelang di Pengadilan Agama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama memiliki kewenangan mutlak dalam menangani sengketa dan eksekusi hak jaminan pada akad-akad ekonomi syariah. Sebelum objek jaminan dilelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ketua Pengadilan Agama terlebih dahulu memanggil debitur untuk diberikan peringatan resmi atau teguran (Aanmaning).

Guna memberikan kepastian informasi dan kelancaran proses administrasi perkara, Pengadilan Agama Batang Kelas IB merilis panduan resmi mengenai persyaratan pendaftaran permohonan Aanmaning dan Eksekusi Lelang sebagai berikut:


1. Muatan Pokok Surat Permohonan Eksekusi

Surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon (Kreditur/Kuasanya) wajib memuat uraian yang jelas, lengkap, dan sistematis mengenai poin-poin berikut:

  • Identitas Lengkap Para Pihak: Memuat identitas Pemohon (selaku pemegang Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia) dan identitas Termohon (selaku pemberi jaminan/debitur).
  • Domisili Para Pihak: Keterangan alamat domisili yang jelas dan sah dari seluruh pihak guna menentukan yurisdiksi dan kelancaran proses pemanggilan resmi.
  • Penunjukan Utang yang Dijamin: Uraian secara tegas mengenai jenis fasilitas pembiayaan, nomor akad pembiayaan, tanggal akad, serta jumlah utang pokok yang dijamin.
  • Nilai Tanggungan: Besaran nilai plafon tanggungan yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungan atau jaminan fidusia.
  • Uraian Objek Jaminan: Deskripsi lengkap dan detail mengenai objek Hak Tanggungan (nomor sertifikat tanah SHM/SHGB, letak tanah, luas, batas-batas) atau objek Fidusia (jenis kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dsb.).

2. Dokumen Lampiran yang Wajib Disertakan

Permohonan eksekusi harus dilengkapi dengan berkas-berkas pendukung yuridis dan administratif sebagai berikut:

  1. Asli Surat Kuasa: Apabila kreditur menguasakan pengurusan permohonan kepada advokat/kuasa hukum yang sah.
  2. Fotokopi Perjanjian Pembiayaan/Kredit: Salinan akad pembiayaan syariah yang telah ditandatangani para pihak.
  3. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah & IMB/PBG: Salinan sertifikat tanah (SHM/SHGB) beserta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) objek jaminan.
  4. Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) / Sertifikat Jaminan Fidusia: Bukti pembebanan hak tanggungan yang diterbitkan PPAT dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) atau Kemenkumham.
  5. Fotokopi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Apabila dalam proses pembebanan jaminan menggunakan kuasa SKMHT.
  6. Fotokopi Surat Peringatan / Somasi kepada Debitur: Salinan surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) yang membuktikan bahwa debitur telah berada dalam keadaan wanprestasi.
  7. Fotokopi Rekening Koran / Pembukuan Bank: Dokumen catatan pembukuan bank yang membuktikan rincian jumlah sisa utang tertunggak (outstanding) debitur secara riil.
  8. Permohonan Penunjukan Jasa Penilai Publik (Appraisal): Surat permohonan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berizin resmi untuk menaksir nilai pasar dan nilai likuidasi objek jaminan sebagai dasar penetapan Nilai Limit Lelang.
  9. Surat Pendukung Lain & Salinan Putusan Perlawanan (Jika Ada): Dokumen relevan lainnya serta putusan pengadilan apabila sebelumnya pernah diajukan gugatan perlawanan eksekusi (*verzet*).

Pentingnya Tahap Aanmaning Sebelum Lelang

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan terdaftar, Ketua Pengadilan Agama Batang akan menerbitkan penetapan sidang Aanmaning. Sidang teguran ini bertujuan memberikan kesempatan terakhir kepada debitur/Termohon dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya secara musyawarah dan sukarela.

Apabila setelah batas waktu aanmaning berakhir Termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka proses dilanjutkan ke tahap penerbitan penetapan sita eksekusi, penilaian harga likuidasi oleh appraisal independen, dan pelaksanaan penjualan lelang melalui perantara KPKNL.

Pengadilan Agama Batang Kelas IB senantiasa memastikan penegakan hukum ekonomi syariah berjalan secara adil, transparan, berkepastian hukum, dan profesional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#eksekusilelang
#aanmaning
#haktanggungan
#fidusia
#ekonomisyariah
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Back to top button
Survey