CCTV
ArtikelLayanan HukumLayanan Publik

Panduan Lengkap Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning) dan Eksekusi di Pengadilan Agama Batang

Infografis Syarat Permohonan Teguran Aanmaning Eksekusi Pengadilan Agama Batang

Setelah suatu perkara perdata diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde atau BHT), pihak yang dikalahkan memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi dan menjalankan amar putusan tersebut secara sukarela. Namun, apabila pihak yang kalah lalai, enggan, atau menolak melaksanakannya, pihak yang memenangkan perkara berhak memohon bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan melalui pranata Permohonan Teguran (Aanmaning) dan Eksekusi.

Sesuai dengan hukum acara perdata (Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg), Aanmaning merupakan langkah peringatan atau teguran resmi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama. Melalui sidang teguran ini, Termohon eksekusi dipanggil secara patut dan diberikan tenggang waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi paksa.

Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Batang yang hendak mengajukan permohonan eksekusi, Pengadilan Agama Batang Kelas IB merilis panduan resmi mengenai persyaratan administrasi dan tata cara pengajuannya yang terangkum dalam 3 (tiga) pilar utama:


1. Pengajuan Permohonan

Sesuai asas kepastian hukum dan tata kelola peradilan yang tertib, permohonan eksekusi wajib diajukan secara tertulis (tidak dapat diajukan secara lisan). Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batang dan didaftarkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Pengadilan Agama Batang.


2. Muatan Wajib Isi Surat Permohonan

Surat permohonan eksekusi yang disusun oleh Pemohon (atau kuasanya yang sah) harus memuat rincian informasi yuridis yang jelas dan runtut, meliputi:

  • a. Identitas Para Pihak: Memuat nama lengkap, NIK/identitas, pekerjaan, dan alamat domisili yang jelas dari Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
  • b. Uraian Duduk Perkara & Alasan Permohonan: Penjelasan singkat mengenai kronologi sengketa serta uraian fakta hukum bahwa pihak Termohon sampai saat ini tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.
  • c. Objek Perkara: Uraian secara spesifik, detail, dan tidak kabur (obscuur) mengenai objek yang dimohonkan eksekusi (seperti letak, luas, batas-batas tanah/bangunan, harta bersama, pembagian waris, nafkah, atau hak asuh anak).
  • d. Amar Putusan Pengadilan: Memuat amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Agama), tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama), hingga tingkat kasasi/peninjauan kembali di Mahkamah Agung (jika ada).
  • e. Tanggal Penerimaan Pemberitahuan Putusan: Tanggal saat putusan atau relaas pemberitahuan putusan diterima oleh pihak Pemohon dan Termohon, guna memastikan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

3. Dokumen Lampiran yang Wajib Disertakan

Surat permohonan eksekusi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  • a. Salinan Putusan BHT: Fotokopi salinan resmi putusan pengadilan yang telah dibubuhi keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) oleh panitera pengadilan pengutus perkara.
  • b. Surat Kuasa Khusus: Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum, apabila permohonan eksekusi diajukan melalui Advokat / Kuasa Hukum.
  • c. Relaas Pemberitahuan Putusan: Salinan bukti penyampaian putusan secara sah dan patut oleh Jurusita kepada para pihak yang berperkara.
  • d. Surat Pernyataan Objek Bebas Sengketa Lain: Surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Pemohon di atas meterai yang menyatakan bahwa objek eksekusi tersebut tidak sedang terkait atau tersangkut dengan perkara lain (misalnya perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara/TUN, perkara Pidana umum, atau sita Tindak Pidana Korupsi/Tipikor). Hal ini mutlak diperlukan guna menghindari tumpang tindih sita dan sengketa kewenangan yurisdiksi.
  • e. Surat-Surat Lain yang Dipandang Perlu: Dokumen bukti kepemilikan objek, identitas kependudukan (KTP), bukti pembayaran biaya perkara, atau surat keterangan relevan lainnya.

Perkara yang Dapat Dimohonkan Eksekusi di Pengadilan Agama

Adapun jenis-jenis perkara yang umumnya dimohonkan teguran (aanmaning) dan eksekusi di lingkungan Pengadilan Agama Batang antara lain:

  • Eksekusi pembagian Harta Bersama (Gono-gini) pascaperceraian;
  • Eksekusi pembagian Harta Warisan;
  • Eksekusi pelaksanaan Hak Asuh Anak (Hadhanah);
  • Eksekusi pemenuhan kewajiban Nafkah Pascaperceraian (nafkah iddah, mut’ah, madhiyah, serta nafkah anak);
  • Eksekusi putusan sengketa Ekonomi Syariah.

Pengadilan Agama Batang Kelas IB senantiasa berpedoman pada asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas guna menjamin seluruh hak masyarakat pencari keadilan dapat terlaksana dengan paripurna.


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#aanmaning
#eksekusi
#syarateksekusi
#layananptsp
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Back to top button
Survey