CCTV
ArtikelLayanan HukumLayanan Publik

Memahami Tahapan Eksekusi Riil di Pengadilan Agama Batang: Dari Permohonan hingga Pelaksanaan Lapangan

Infografis Tahapan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Batang

Dalam sistem peradilan perdata, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengikat para pihak untuk mematuhinya. Namun, apabila pihak yang kalah tetap menolak melaksanakan amar putusan secara sukarela bahkan setelah ditegur melalui sidang peringatan (aanmaning), maka pihak pemenang dapat mengajukan upaya paksa hukum yang disebut Eksekusi Riil.

Eksekusi riil merupakan tindakan penegakan hukum oleh pengadilan untuk menyerahkan, mengosongkan, membongkar, atau membagi suatu objek sengketa (seperti tanah, rumah, atau harta bersama/waris) kepada pihak yang berhak. Agar masyarakat memahami alur proses yang berlaku, Pengadilan Agama Batang Kelas IB merilis panduan resmi mengenai 10 Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Riil.


10 Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Pelaksanaan eksekusi riil memerlukan kehati-hatian, kecermatan yuridis, dan koordinasi lintas instansi guna menjamin keamanan serta kepastian hukum. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

1. Mengajukan Permohonan Eksekusi

Pemohon eksekusi (pihak yang memenangkan perkara) mendaftarkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi riil secara resmi ke meja pelayanan Pengadilan Agama Batang dengan melampirkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Penaksiran Biaya Eksekusi

Petugas pengadilan menyusun taksiran panjar biaya eksekusi (SKUM). Biaya ini mencakup operasional jurusita, biaya keamanan (kepolisian), saksi, akomodasi, dan keperluan teknis di lapangan yang wajib disetorkan oleh Pemohon ke bank mitra peradilan.

3. Pembuatan Resume Perkara

Panitera atau Panitera Muda menelaah berkas perkara dan menyusun resume (ringkasan perkara) yang merinci amar putusan, riwayat teguran aanmaning yang telah lewat waktu, serta kepastian subjek dan objek yang akan dieksekusi untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

4. Penerbitan Penetapan Eksekusi

Setelah memeriksa resume dan berkas perkara secara menyeluruh, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan eksekusi.

5. Pemberitahuan Rencana Eksekusi

Pengadilan menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan rencana pelaksanaan eksekusi riil kepada para pihak (Pemohon dan Termohon) serta pemerintah desa/kelurahan setempat tempat objek perkara berada.

6. Penerbitan Penetapan Perintah Eksekusi

Ketua Pengadilan Agama menerbitkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi yang memerintahkan Panitera/Jurusita untuk memimpin eksekusi langsung di lokasi objek sengketa.

7. Koordinasi Aparat Terkait

Panitera dan Jurusita menggelar rapat koordinasi eksternal bersama aparat pengamanan (Polri/TNI) serta perangkat kelurahan/desa setempat. Rapat koordinasi ini penting untuk memetakan situasi lapangan, mitigasi kerawanan, dan memastikan eksekusi berlangsung tertib dan kondusif.

8. Persiapan Pelaksanaan di Lapangan

Tim pengadilan bersama Pemohon mematangkan kesiapan logistik dan teknis lapangan, termasuk penyiapan tenaga angkut/pekerja lapangan, kendaraan pengangkut barang (bila diperlukan pengosongan), dan sarana pendukung lainnya.

9. Penetapan dan Pemeriksaan Objek (Konstatering)

Ketua Pengadilan memerintahkan pelaksanaan konstatering (pencocokan fisik). Jurusita bersama saksi dan aparat setempat turun langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan letak, batas-batas, luas, dan kondisi fisik objek benar-benar identik dengan apa yang tertuang dalam amar putusan.

10. Pelaksanaan Eksekusi Riil

Hari pelaksanaan eksekusi riil di lokasi. Jurusita membacakan surat penetapan eksekusi secara terbuka di hadapan para pihak, aparat keamanan, dan perangkat desa. Selanjutnya, dilakukan pengosongan atau penyerahan objek sengketa kepada Pemohon secara resmi, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi.


Komitmen Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Pelaksanaan eksekusi riil merupakan wujud nyata bahwa wibawa dan putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat. Pengadilan Agama Batang Kelas IB berkomitmen melaksanakan setiap tahapan eksekusi secara transparan, profesional, humanis, dan berpedoman teguh pada aturan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#eksekusiriil
#konstatering
#penegakanhukum
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Back to top button
Survey