CCTV
PEMBIAYAAN MUROBAHAH BIL WAKALAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH - Pengadilan Agama Batang
Artikel

PEMBIAYAAN MUROBAHAH BIL WAKALAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Ikin
(Ketua Pengadilan Agama Batang)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi pelaksanaannya akad murobahah bil wakalah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syari’ah . Lembaga Keuangan Syari’ah memiliki kewajiban mematuhi prinsip syari’ah dalam setiap produk dan aktivitas perbankannya. Penelitian ini membahas pembiayaan murabahah bil wakalah salah satu akad jual beli dengan harga asal yang ditambah dengan keuntungan setelah ada kesepakatan antara penjual dengan pembeli dan pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis bagaimana sistem pembiayaan murabahah bil wakalah diterapkan dalam operasional lembaga keuangan syariah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak lembaga keuangan syariah, analisis nasabah, dan kajian dokumen melalui pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami lebih dalam mengenai konsistensi kepatuhan Lembaga Keuangan Syari’ah dalam menerapkan prinsip-prinsif syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah bil wakalah memiliki beberapa keunggulan, seperti kemudahan dan kecepatan proses, serta menyediakan kebutuhan nasabah secara efisien tetapi terdapat beberapa tantangan, di antaranya adalah risiko terhadap memperlakukan wakalah oleh nasabah, serta potensi ketidaksesuaian praktik dengan prinsip syariah apabila pengawasan tidak dilakukan. dilakukan dengan optimal serta melemahkan pemahaman nasabah dan lembaga keuangan syariah dalam hal prosedur dan penerapan akad murabahah bil wakalah.

Kata Kunci : pembiayaan syariah, murabahah bil wakalah, lembaga keuangan syariah, akad, prinsip syariah

Back to top button
Survey