CCTV
ArtikelLayanan HukumLayanan Publik

Syarat dan Prosedur Permohonan Teguran (Aanmaning) atas Akta Perdamaian (Acta van Dading) di Pengadilan Agama Batang

Infografis Syarat Permohonan Teguran Akta Perdamaian Acta van Dading Pengadilan Agama Batang

Dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama, perdamaian merupakan jalan keluar paling mulia yang selalu diupayakan oleh majelis hakim maupun mediator. Apabila para pihak yang bersengketa (seperti dalam perkara harta bersama, sengketa waris, hak asuh anak, atau ekonomi syariah) berhasil mencapai mufakat dalam proses mediasi, kesepakatan damai tersebut dituangkan ke dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang dikukuhkan oleh Pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Akta Perdamaian yang telah berkepala irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan perdamaian ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Lantas, bagaimana jika di kemudian hari salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dan enggan menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian? Pihak yang dirugikan tidak perlu mengajukan gugatan baru dari awal, melainkan dapat langsung mengajukan Permohonan Teguran (Aanmaning) dan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Batang.


Syarat & Prosedur Permohonan Teguran Akta Perdamaian

Pengadilan Agama Batang Kelas IB merilis panduan resmi terkait persyaratan pendaftaran permohonan teguran (aanmaning) eksekusi atas Akta Perdamaian dalam 3 (tiga) tahapan praktis:

1. Pengajuan Permohonan Aanmaning / Eksekusi

Pemohon (pihak yang menuntut pemenuhan kesepakatan perdamaian) mendaftarkan surat permohonan eksekusi secara resmi melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Batang.

2. Muatan Pokok Isi Surat Permohonan

Surat permohonan yang diajukan wajib memuat uraian yuridis yang jelas dan lengkap, yaitu:

  • a. Identitas Pemohon dan Termohon: Nama lengkap, NIK/identitas resmi, pekerjaan, dan alamat domisili yang jelas dari Pemohon eksekusi maupun Termohon eksekusi.
  • b. Uraian Singkat Akta Perdamaian & Alasan Permohonan: Penjelasan mengenai riwayat nomor perkara dan tanggal Akta Perdamaian disahkan, butir-butir kesepakatan mana yang dilanggar/tidak dilaksanakan oleh Termohon, serta dasar alasan mengapa eksekusi mendesak untuk dimohonkan.
  • c. Objek Perdamaian: Penjelasan spesifik dan tegas mengenai objek yang disepakati (misalnya pembagian sebidang tanah/rumah, pembayaran nafkah anak/mut’ah, penyerahan hak asuh anak, atau penyerahan sejumlah uang/barang) agar objek tidak kabur (obscuur).

3. Dokumen Lampiran yang Wajib Disertakan

Permohonan harus dilengkapi dengan berkas-berkas pendukung sebagai berikut:

  • a. Fotokopi Akta Perdamaian: Salinan resmi Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama pengutus perkara.
  • b. Surat-Surat Lain yang Dipandang Perlu: Dokumen pendukung relevan seperti surat kuasa khusus (apabila menggunakan jasa advokat/kuasa hukum), bukti identitas (KTP), bukti kepemilikan objek, serta bukti somasi/teguran tertulis sebelumnya (jika ada).

Tahap Sidang Teguran (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan

Setelah berkas permohonan teregistrasi, Ketua Pengadilan Agama Batang akan menerbitkan penetapan pemanggilan sidang insidentil Aanmaning. Dalam sidang ini, Termohon dipanggil secara resmi untuk diberi peringatan dan teguran langsung oleh pimpinan pengadilan agar melaksanakan isi Akta Perdamaian secara sukarela dalam tenggang waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja.

Apabila masa teguran aanmaning tersebut telah lewat waktu dan Termohon tetap tidak mengindahkan kewajibannya, maka Ketua Pengadilan Agama Batang berwenang menerbitkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi Riil atau Sita Eksekusi demi memastikan hak hukum Pemohon terpenuhi secara pasti.

Pengadilan Agama Batang Kelas IB berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat dengan mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan (MANTAP).


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#aktaperdamaian
#actavandading
#aanmaning
#eksekusi
#layananptsp
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Baca Juga
Close
Back to top button
Survey