WAKIL KETUA PA BATANG MENGISI KAJIAN RABU SORE TENTANG WASIAT (12/6)
WAKIL KETUA PA BATANG MENGISI KAJIAN RABU SORE TENTANG WASIAT
.
BATANG – Rabu tanggal 12 Juni 2024, Seluruh Aparatur PA Batang mengikuti pengajian rutin Rabu Sore Ba’da sholat Asar. Bertempat di Musholla Baitul Qist Pengadilan Agama Batang, Jadwal pemateri pada kesempatan ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang YM. Hj. Lia Auliyah, S.H.I., M.H. dengan Tema Kajian Wasiat. Acara diawali dengan sholat berjamaah dilanjutkan dengan pembacan Asma’ul Husna bersama2 dan masuk ke acara inti Kajian.
.
.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keilmuan, pengetahuan dan integritas serta pemahaman kepada seluruh aparatur PA Batang mengenai informasi terkait wasiat yang merupakan salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama. Dalam materinya Bu Lia menyampaikan sebuah ayat tentang wasiat yakni QS. Al – Baqarah : 180 dimana kandungan dalam ayat tersebut menyiratkan bahwa seseorang ketika akan meninggal disarankan untuk berwasiat kepada orang tua dan kerabatnya, namun dalam wasiat itu meskipun masuk dalam hal kebaikan ada batasan yang mengaturnya yakni tidak lebih dari 1/3 bagian harta warisan atau boleh lebih apabia ahli waris menyetujui.
.
.
Adapun dalam pengaplikasian perihal Wasiat ini di Peradilan Agama sudah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195 ayat (2) dan Pasal 201, yang intinya “Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui”.
Kajian berjalan dengan tertib, semua Aparatur PA Batang menyimak materi Wasiat dengan antusias. Kajian ditutup dengan doa Kafarotul majelis.
.
.