Prosedur Berperkara Prodeo
➡️ Prosedur Mengajukan Perkara Secara Prodeo
(Alur Permohonan di Setiap Tingkat Peradilan)
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) di Pengadilan Agama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
1. Prosedur di Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)
- Pengajuan Permohonan
- Bagi Penggugat/Pemohon: Permohonan prodeo diajukan secara tertulis atau lisan bersamaan dengan pendaftaran gugatan/permohonan.
- Bagi Tergugat/Termohon: Permohonan prodeo diajukan saat menyampaikan jawaban atas gugatan.
- Pemeriksaan oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim yang menangani perkara akan memeriksa permohonan prodeo dan memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memberikan tanggapan.
- Penetapan (Putusan Sela)
Hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang memutuskan apakah permohonan prodeo dikabulkan atau ditolak. Putusan ini akan dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
- Tindak Lanjut Putusan Sela
- Jika Ditolak: Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam waktu 14 hari. Jika tidak, gugatan/permohonan akan dicoret dari register perkara.
- Jika Dikabulkan: Proses persidangan akan berjalan tanpa dipungut biaya.
2. Prosedur di Tingkat Banding
- Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama asal (yang memutus perkara pertama) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Pemeriksaan di Pengadilan Agama
Majelis Hakim di Pengadilan Agama akan memeriksa permohonan dan menuangkannya dalam sebuah Berita Acara hasil pemeriksaan. Pengadilan Agama tidak membuat penetapan kabul/tolak.
- Pengiriman Berkas
Berita Acara dan berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- Penetapan oleh Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama yang akan memeriksa dan memutuskan apakah permohonan prodeo di tingkat banding dikabulkan atau ditolak.
- Tindak Lanjut Penetapan
- Jika Ditolak: Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyatakan banding dengan membayar biaya.
- Jika Dikabulkan: Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyatakan banding secara cuma-cuma.
3. Prosedur di Tingkat Kasasi
- Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama asal dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.
- Pemeriksaan di Pengadilan Agama
Majelis Hakim Pengadilan Agama hanya akan memeriksa permohonan dan membuat Berita Acara sebagai bahan pertimbangan untuk Mahkamah Agung.
- Pengiriman Berkas
Berita Acara dan seluruh berkas perkara (Bundel A dan B) dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung.
-
Putusan oleh Mahkamah Agung
Majelis Hakim di Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan prodeo secara bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara kasasi. Keputusan mengenai prodeo akan dituangkan langsung dalam putusan akhir perkara kasasi tersebut.
adm.yusuf_