PA Batang Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Teleconference PA Lewoleba
Pengadilan Agama Batang menerima permohonan bantuan pelaksanaan sidang melalui teleconference dari Pengadilan Agama Lewoleba. Bantuan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan perkara Cerai Talak Nomor 53/Pdt.G/2026/PA.Lwb yang memasuki agenda sidang pertama pada Kamis (5/11).
Permohonan fasilitasi diajukan karena Termohon dalam perkara tersebut berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Batang. Melalui permohonan tersebut, Pengadilan Agama Lewoleba meminta bantuan penyediaan tempat dan sarana teleconference, sekaligus pendampingan selama pelaksanaan persidangan.
Fasilitasi sidang secara teleconference ini merupakan bentuk koordinasi dan kerja sama antarpengadilan dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum pengadilan berbeda.
Melalui koordinasi yang baik, Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan serta memberikan pelayanan yang efektif dan mudah dijangkau oleh masyarakat, tanpa terkendala jarak dan perbedaan wilayah.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id


