PENGADILAN AGAMA BATANG LAKSANAKAN KONSTATERING OBJEK EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH DI KELURAHAN KARANGASEM UTARA
Selasa, 22 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Agama Batang, Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag., bersama Tim Eksekusi, melaksanakan konstatering atau pencocokan objek tanah terhadap objek eksekusi pengosongan rumah di Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Kegiatan ini terkait permohonan eksekusi atas Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA.Btg yang telah diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batang.
Konstatering ini bertujuan untuk mencocokkan batas-batas tanah sengketa sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses ini juga meliputi pencatatan perubahan batas tanah sengketa dan kondisi terkini pihak-pihak yang menguasai objek sengketa.
Sebelum pelaksanaan konstatering, Tim Eksekusi terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, S.Ag. Selain itu, koordinasi juga dilakukan antara Panitera, Tim Eksekusi, dan pihak Kelurahan Karangasem Utara untuk mempersiapkan rencana pelaksanaan eksekusi yang sesuai prosedur.
Kegiatan konstatering berjalan dengan lancar sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Batang.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang