CCTV
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

BERDASAR SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

A. Hak Pemohon Informasi

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang berhak:

a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Check Also
Close
Back to top button
Survey