Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
BERDASAR SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.