CCTV
Berita PeradilanKepaniteraan

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

💰 Rincian Biaya Prodeo yang Ditanggung oleh Negara

Apabila permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dikabulkan, maka seluruh biaya yang timbul dalam proses peradilan akan dibebankan kepada negara melalui anggaran (DIPA) Pengadilan Agama.


Komponen Biaya yang Ditanggung

Komponen biaya perkara prodeo yang ditanggung oleh negara meliputi semua kebutuhan proses persidangan, antara lain:

1. Biaya Proses Persidangan:

  • Biaya pemanggilan para pihak.
  • Biaya pemberitahuan isi putusan.
  • Biaya untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli (jika diperlukan).
  • Biaya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.
  • Biaya pelaksanaan Sita Jaminan.
  • Biaya pelaksanaan Eksekusi.

2. Biaya Administrasi dan Alat Tulis Kantor (ATK):

  • Biaya Meterai yang diperlukan untuk keabsahan dokumen.
  • Kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) selama proses perkara.
  • Penggandaan (fotokopi) berkas perkara dan surat-surat terkait.
  • Penggandaan salinan putusan untuk para pihak.
  • Biaya pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah selesai.
  • Pengadaan perlengkapan kepaniteraan lain yang bersifat habis pakai.

3. Biaya Komunikasi dan Pengiriman:

  • Biaya pengiriman surat-surat, seperti pemberitahuan nomor register perkara, salinan putusan, dan pengiriman berkas perkara ke tingkat peradilan yang lebih tinggi (banding/kasasi).

Mekanisme dan Cakupan Pembiayaan

  • Seluruh biaya perkara prodeo, baik di tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, akan dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama yang menangani perkara di tingkat pertama.
  • Penggunaan anggaran ini disesuaikan dengan ketersediaan dana pada DIPA Pengadilan Agama di tahun berjalan serta ketentuan yang berlaku.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey