RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING EVALUASI SERTA PENYUSUNAN SOP BERSAMA
Rapat Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama, tentang Teknis dan Prosedur Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Batang
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Batang, pada hari Rabu (20/09) telah dilaksanakan rapat koordinasi, monitoring evaluasi dan penyusunan standar operasinal prosedur (SOP) bersama empat stakeholder, tentang teknis dan prosedur pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin sebagai upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Batang wujud kepedulian dan pemenuhan hak erta perlindungan anak melalui pendekatan peran multi sektor.
Rapat ini diikuti oleh 4 (empat) stakeholder, sebagai tuan rumah yakni Pengadilan Agama Batang dan sebagai pimpinan rapat langsung dipimpin oleh Bapak Ikin, S.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Batang dengan didampingi Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. selaku Wakil Ketua, Ibu Sri Paryani, S.Ag., selaku Panitera, Para Hakim serta beberapa pegawai. Kementerian Agama Kabupaten Batang dihadiri oleh Bapak Rohman Sholeh, S.AP. serta Ibu Umi, S.AP. Dinas Kesehatan Kabupaten Batang diwakili oleh Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi ibu Khotiq Mulyaningrum, S.Si.Keb dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, dihadiri oleh Bapak Drs. Supriyono, MSI sebagai Kepala Dinas dan ditemani oleh Ibu dr. Utariyah Budiastuti sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak serta Bapak Urip Haryanto, S.Kep sebagai Seksi Perlindungan Anak.
Dalam rapat dibahas tentang semakin tingginya angka permohonan perkara Dispensasi Kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Batang sampai dengan bulan Agustus 2023, hambatan dan tantangan dari masing-masing stakeholder yang berkaitan dengan teknis dan prosedur penanganan permohonan perkara tersebut, hingga upaya saling memberi saran dan solusi pada akhirnya diambillah suatu kesepakatan bersama untuk menghadapi permasalahan teknis dan prosedural serta upaya pencegahan dan meminimalisir perkawinan usia anak di Kabupaten Batang.
Kemudian untuk selanjutnya disusunlah konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, dimana SOP tersebut merupakan satu diantara kesepakatan yang telah disetujui bersama. selanjutnya konsep SOP tersebut oleh Ketua dan Anggota rapat diminta untuk segera dituangkan dalam draft resmi dan disempurnakan, selanjutnya masing-masing stakeholder bisa membaca dan mengkoreksi sebelum ditandatangani secara resmi dan dijalankan.
Kedepannya setelah disahkannya SOP tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan peta kerja, sehingga lebih memudahkan masyarakat pencari keadilan serta keempat stakeholder yang saling berkaitan dalam teknis dan prosedural penanganan perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Batang. selain itu pemanfaatan aplikasi Megono (Melu Gotong Royong Noto Negoro) yang sudah diresmikan oleh Ibu Lani Penjabat Bupati pada Juni lalu, diharapkan dapat digunakan secara maksimal oleh empat stakeholder tersebut dalam penanganan Perkara Dispensasi Kawin di Kabupaten Batang.
PA Batang MANTAP!!
By ; Tim IT_P@Btg