PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2021
PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2021
Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisien dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Dihimbau kepada para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Satker Eselon I Mahkamah Agung RI menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari masing-masing Unit Eselon II di Bawahnya;
2. Pengadilan Tingkat Banding menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari masing• masing Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya;
3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 sesuai dengan
outline terlampir;
4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 diserahkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung dalam bentuk soft copy melalui email : renogevlap2@gmail.com paling lambat pada minggu ketiga.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)
Dokumen