PELAKSANAAN PERMOHONAN DISCENTE DARI PA JAKARTA SELATAN
Pelaksanaan Permohonan Pemeriksaan Setempat dari PA Jakarta Selatan
Batang – Pemeriksaan Setempat terhadap Putusan Sela Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 1901/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 06 September 2023 telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Batang. Pemeriksaan Setempat (descente) tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ketua Pengadilan Agama Batang menetapkan Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat yang lokasi obyek pemeriksaan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Batang. Majelis Hakim beserta Panitera Pengganti dan Juru Sita melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) (23/11) terhadap obyek berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming merupakan pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut. Berita acara pemeriksaan setempat (descente) dikirim ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah terlaksananya Pemeriksaan Setempt (Descente).
By : Tim IT_P@Btg