Gugatan Sederhana
⚖️ Prosedur Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di pengadilan untuk gugatan perdata dengan nilai sengketa materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan prosedur pembuktian yang cepat dan sederhana.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015.
✅ Kriteria Perkara
Agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana, harus memenuhi kriteria berikut:
- Nilai Gugatan: Nilai kerugian materiil yang dituntut tidak lebih dari Rp 500.000.000,-.
- Jenis Perkara: Umumnya berupa ingkar janji (wanprestasi) ataupun perbuatan melawan hukum (PMH).
- Para Pihak:
- Penggugat dan Tergugat masing-masing hanya terdiri dari satu pihak (bisa perorangan atau badan hukum).
- Jumlah pihak boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Domisili Para Pihak: Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum (yurisdiksi) pengadilan yang sama.
- Pengecualian: Prosedur ini tidak berlaku untuk:
- Perkara yang penyelesaiannya diatur dalam peraturan khusus.
- Sengketa hak atas tanah.
📂 Syarat Pendaftaran Gugatan
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi oleh Penggugat:
- Surat Gugatan asli yang telah diisi lengkap. (Jika Penggugat tidak dapat menulis, gugatan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan untuk dicatatkan).
- Bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat perjanjian, faktur, bukti transfer, dan dokumen lain yang menguatkan dalil gugatan.
- Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan, apabila menggunakan jasa kuasa hukum.
➡️ Prosedur Pendaftaran di Pengadilan
Langkah-langkah yang harus dilakukan saat mendaftar:
- Mengisi formulir gugatan sederhana yang tersedia di bagian kepaniteraan.
- Membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
- Menyerahkan bukti transfer kepada petugas dan menyimpan salinannya sebagai arsip.
- Menerima tanda bukti pendaftaran gugatan dari petugas pengadilan.
- Menunggu surat panggilan sidang yang akan diantar oleh Juru Sita.
- Menghadiri setiap persidangan sesuai jadwal dengan membawa saksi dan bukti-bukti asli.
🏛️ Tahapan Penyelesaian di Pengadilan
Proses persidangan Gugatan Sederhana berlangsung cepat dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Pendahuluan: Hakim memeriksa kelengkapan dan kriteria perkara.
- Penetapan Hari Sidang: Hakim menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan pemanggilan para pihak.
- Pemeriksaan & Perdamaian: Hakim akan mengupayakan perdamaian di awal persidangan. Jika tidak tercapai, pemeriksaan dilanjutkan.
- Pembuktian: Proses pembuktian dilakukan secara ringkas dan sederhana.
- Putusan: Hakim akan membacakan putusan dengan target penyelesaian perkara paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.
-
Upaya Hukum: Terhadap putusan Gugatan Sederhana tidak ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Upaya hukum yang tersedia hanyalah KEBERATAN, yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
adm.yusuf_