CCTV
KepaniteraanLayanan Publik

Gugatan Sederhana

⚖️ Prosedur Gugatan Sederhana (Small Claims Court)

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di pengadilan untuk gugatan perdata dengan nilai sengketa materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan prosedur pembuktian yang cepat dan sederhana.

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015.


Kriteria Perkara

Agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana, harus memenuhi kriteria berikut:

  • Nilai Gugatan: Nilai kerugian materiil yang dituntut tidak lebih dari Rp 500.000.000,-.
  • Jenis Perkara: Umumnya berupa ingkar janji (wanprestasi) ataupun perbuatan melawan hukum (PMH).
  • Para Pihak:
    • Penggugat dan Tergugat masing-masing hanya terdiri dari satu pihak (bisa perorangan atau badan hukum).
    • Jumlah pihak boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Domisili Para Pihak: Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum (yurisdiksi) pengadilan yang sama.
  • Pengecualian: Prosedur ini tidak berlaku untuk:
    • Perkara yang penyelesaiannya diatur dalam peraturan khusus.
    • Sengketa hak atas tanah.

📂 Syarat Pendaftaran Gugatan

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi oleh Penggugat:

  1. Surat Gugatan asli yang telah diisi lengkap. (Jika Penggugat tidak dapat menulis, gugatan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan untuk dicatatkan).
  2. Bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat perjanjian, faktur, bukti transfer, dan dokumen lain yang menguatkan dalil gugatan.
  3. Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan, apabila menggunakan jasa kuasa hukum.

➡️ Prosedur Pendaftaran di Pengadilan

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat mendaftar:

  1. Mengisi formulir gugatan sederhana yang tersedia di bagian kepaniteraan.
  2. Membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  3. Menyerahkan bukti transfer kepada petugas dan menyimpan salinannya sebagai arsip.
  4. Menerima tanda bukti pendaftaran gugatan dari petugas pengadilan.
  5. Menunggu surat panggilan sidang yang akan diantar oleh Juru Sita.
  6. Menghadiri setiap persidangan sesuai jadwal dengan membawa saksi dan bukti-bukti asli.

🏛️ Tahapan Penyelesaian di Pengadilan

Proses persidangan Gugatan Sederhana berlangsung cepat dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Pendahuluan: Hakim memeriksa kelengkapan dan kriteria perkara.
  • Penetapan Hari Sidang: Hakim menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan pemanggilan para pihak.
  • Pemeriksaan & Perdamaian: Hakim akan mengupayakan perdamaian di awal persidangan. Jika tidak tercapai, pemeriksaan dilanjutkan.
  • Pembuktian: Proses pembuktian dilakukan secara ringkas dan sederhana.
  • Putusan: Hakim akan membacakan putusan dengan target penyelesaian perkara paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.
  • Upaya Hukum: Terhadap putusan Gugatan Sederhana tidak ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Upaya hukum yang tersedia hanyalah KEBERATAN, yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey