SIDANG VIRTUAL PERKARA PENCABUTAN KEKUASAAN ORANGTUA
Batang – Pengadilan Agama (PA) Batang menggelar sidang kedua perkara gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dan penetapan wali dengan nomor perkara 1900/Pdt.G/2022/PA.Btg. (7/12). Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang ke Pengadilan Agama Batang kepada Tergugat TS yang merupakan seorang Ayah yang mencabuli dan menyetubuhi anak kandung selama bertahun-tahun.
Perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan enam kali, yang terjadi pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan terakhir pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban bahwa Tergugat TS melakukan tindakan pidana dan kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kejari Batang memiliki legal standing untuk mengajukan pencabutan kekuasaan orangtua ke PA Batang.
Sidang gugatan yang pertama kali ada di Jawa Tengah ini, beragendakan upaya damai (mediasi). Sidang dilakukan secara e-Litigasi dimana proses administrasi persidangan dilakukan secara elektronik dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Penggugat secara tatap muka dan Tergugat secara daring dari lapas. Yang menarik sidang e-Litigasi hari ini adalah digelarnya sidang secara online di ruang sidang utama PA Batang dengan melakukan teleconference dalam proses mediasi, dengan cara jarak jauh melalui jaringan sistem informasi PA Batang.
Tepat pukul 09.00 WIB sidang dimulai. Penggugat melalui pengeras suara dipanggil masuk ke ruang sidang utama. Sedangkan Tergugat bergabung ke zoom meeting yang tersambung dengan ruang sidang utama. Ketua Majelis membuka persidangan kemudian diarahkan untuk melaksanakan mediasi di ruang mediasi bersama mediator yang juga sudah bergabung dalam zoom meeting, proses mediasi dengan virtual tersebut sebagai implementasi terhadap PERMA No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Proses mediasi berlangsung selama 20 menit dengan hasil mediasi dinyatakan tidak berhasil karena pihak Penggugat tetap pada tuntutan dalam gugatan yang diajukan.
Pada sidang berikutnya Penggugat kembali melaksanakan persidangan dengan agenda laporan hasil mediasi. Kemudian Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dengan mencocokkan bukti asli. Setelah itu Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada (14/12) dengan agenda pembuktian lanjutan. Pihak Penggugat diminta melengkapi bukti asli dan membawa saksi untuk selanjutnya diperiksa.