PEMERIKSAAN SETEMPAT (DISCENTE) & PENGANGKATAN SITA
PENGADILAN AGAMA BATANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DISCENTE) & PENGANGKATAN SITA
BATANG, Majelis Hakim yang kebetulan dipimpin oleh YM. Ikin, S.Ag Ketua Pengadilan Agama Batang dan beranggotakan YM. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. Wakil Ketua dan YM. Khoerunnisa, S.H.I., dan selaku Panitera Pengganti Sri Paryani, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Batang serta Rohman sebagai Juru Sita melaksanakan Pemeriksaan setempat (Discente) perkara Nomor 1794/Pdt.G/2023/PA.Btg pada Kamis (25/1). Discente tersebut berlokasi di dua objek, dimana lokasi keduanya sama-sama berada di Desa Donorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.
Sementara pada hari yang sama ditempat lain telah dilaksanakan pula Pengangkatan Sita Perkara Nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA.Btg. bertempat di Desa Kalibalik Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang pada sebidang tanah seluas 395 M, yang dipimpin oleh H. Paryanto, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum mewakili Panitera yang berhalangan, dengan didampingi Juru Sita dan Juru Sita pengganti serta Analis perkara Peradilan.
Kedua kegiatan tersebut berjalan lancar, didukung para pihak dan kuasa hukum masing-masing para pihak yang bekerjasama secara kooperatif serta cuaca hari itu yang cukup cerah.
By ; Tim_ITP@Btg