CCTV
Pengadaan Barang dan Jasa - Pengadilan Agama Batang
Transparansi Pengadilan

Pengadaan Barang dan Jasa

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa PA Batang

Informasi lengkap mengenai Rencana Umum Pengadaan (RUP), prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pengadaan barang/jasa di lingkungan Pengadilan Agama Batang.


📂 Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengadilan Agama Batang untuk beberapa tahun anggaran terakhir dapat diunduh melalui tautan berikut:


📂 Dokumen Pengadaan

⚖️ Prosedur dan Dasar Hukum

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pengadilan Agama Batang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai petunjuk teknis, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan peraturan turunan sebagai berikut:

No Peraturan LKPP Link
1 No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Download
2 No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Download
3 No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia Download
4 No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tender/Seleksi Internasional Download
5 No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik Download
6 No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan yang Dikecualikan Download
7 No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Dalam Keadaan Darurat Download
8 No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Download
9 No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Download
10 No. 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan Download
11 No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Download
12 No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Download
13 No. 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Download

⚙️ Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Secara umum, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi beberapa jenis dan cara pelaksanaan.

Jenis Pengadaan:

  • 📦 Barang
  • 🏗️ Pekerjaan Konstruksi
  • 💡 Jasa Konsultansi
  • 🛠️ Jasa Lainnya

Cara Pelaksanaan:

  1. Swakelola: Pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
  2. Pemilihan Penyedia: Pengadaan melalui Pelaku Usaha yang prosesnya meliputi persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil.

🗣️ Keberatan dan Pengaduan (Sanggah)

Peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas hasil pengadaan dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme berikut:

  • Sanggah: Protes yang diajukan peserta melalui aplikasi SPSE jika menemukan kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang. Sanggah diajukan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang.
  • Sanggah Banding: Khusus untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggah dapat mengajukan sanggah banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sanggah banding diajukan maksimal 5 hari kerja setelah menerima jawaban sanggah dan wajib menyertakan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS.

📫 Alamat Pejabat Pengadaan

Surat-menyurat dan proses terkait pengadaan barang/jasa dialamatkan ke:

  • 📍 Alamat: Kantor Pengadilan Agama Batang, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 62B, Batang
  • 📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
  • 📞 Telp: 0285-391169

Back to top button
Survey