CCTV
MAU BERPERKARA MURAH? E-COURT SOLUSINYA - Pengadilan Agama Batang
ArtikelBerita PeradilanLayanan HukumLayanan PublikPengumuman

MAU BERPERKARA MURAH? E-COURT SOLUSINYA

Apa Itu e-Court e-Court adalah layanan pengadilan yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas secara online, seperti:

  1. Pendaftaran perkara
  2. Penaksiran panjar biaya perkara
  3. Pembayaran panjar biaya perkara
  4. Pemanggilan
  5. Persidangan
  6. Pengiriman dokumen persidangan &
  7. Penyampaian salinan putusan secara online

Layanan Administrasi Perkara secara e-Court/ Elektronik ini dapat digunakan oleh ;

  1. Pengguna Terdaftar &
  2. Pengguna Lain

Kenapa Harus e-Court?

Cepat & Sederhana
Berperkara secara elektronik menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak maupun advokat, dapat diakses siapa saja dari mana saja, dan kapan saja.

Biaya Ringan
Biaya lebih murah dari perkara biasa. Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara/Prodeo dengan tahapan sebagai berikut:
a. Mengunggah dokumen permohonan; dan
b. Mengunggah dokumen ketidakmampuan secara
ekonomi.

Mudah & Nyaman
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar
panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara
elektronik.

E-Court solusi Layanan berperkara Secara Elektronik, rangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Apa Saja Persyaratannya?

Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri atas:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota
dan surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha;
atau
b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas lainnya bagi Perseorangan dan Penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.

Layanan Online :
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
e-Skum (Penaksiran Panjar Biaya)
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
e-Litigation (Persidangan secara online)

Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang

Back to top button
Survey