Layanan Hukum
Biaya Hak Hak Kepaniteraan
💰 Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya)
Berikut adalah rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan dan proses di kepaniteraan pengadilan. Biaya-biaya ini merupakan komponen yang akan diperhitungkan dalam total panjar biaya perkara yang dibayarkan saat mendaftarkan suatu kasus.
Biaya Proses Perkara
Jenis Layanan / Proses | Biaya (Rp) |
---|---|
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama | 30.000,- |
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding | 50.000,- |
Pendaftaran Perkara Kasasi | 50.000,- |
Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PK) | 200.000,- |
Panggilan (Relaas) Pertama kepada Setiap Pihak | 10.000,- |
Pemberitahuan Putusan (Relaas) kepada Setiap Pihak | 10.000,- |
Redaksi Putusan | 10.000,- |
Biaya Layanan Kepaniteraan Lainnya
Jenis Layanan / Proses | Biaya (Rp) |
---|---|
Pembuatan Akta (Banding, Kasasi, PK) | 5.000,- |
Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) | 5.000,- |
Pembuatan Surat Kuasa | 10.000,- |
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil | 10.000,- |
Pencatatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) | 25.000,- |
Pencatatan Eksekusi | 25.000,- |
Lelang | 25.000,- |
Salinan Putusan / Penetapan (per lembar) | 500,- |
Legalisasi (Leges) Salinan Putusan / Penetapan | 10.000,- |
Penerbitan Akta (termasuk Akta Cerai) | 10.000,- |
Memperlihatkan Arsip/Surat di Kepaniteraan |
10.000,- |