CCTV
Biaya Hak Hak Kepaniteraan - Pengadilan Agama Batang
Layanan Hukum

Biaya Hak Hak Kepaniteraan

💰 Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

(Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya)

Berikut adalah rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan dan proses di kepaniteraan pengadilan. Biaya-biaya ini merupakan komponen yang akan diperhitungkan dalam total panjar biaya perkara yang dibayarkan saat mendaftarkan suatu kasus.


Biaya Proses Perkara

Jenis Layanan / Proses Biaya (Rp)
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama 30.000,-
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding 50.000,-
Pendaftaran Perkara Kasasi 50.000,-
Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PK) 200.000,-
Panggilan (Relaas) Pertama kepada Setiap Pihak 10.000,-
Pemberitahuan Putusan (Relaas) kepada Setiap Pihak 10.000,-
Redaksi Putusan 10.000,-

Biaya Layanan Kepaniteraan Lainnya

Jenis Layanan / Proses Biaya (Rp)
Pembuatan Akta (Banding, Kasasi, PK) 5.000,-
Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) 5.000,-
Pembuatan Surat Kuasa 10.000,-
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil 10.000,-
Pencatatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 25.000,-
Pencatatan Eksekusi 25.000,-
Lelang 25.000,-
Salinan Putusan / Penetapan (per lembar) 500,-
Legalisasi (Leges) Salinan Putusan / Penetapan 10.000,-
Penerbitan Akta (termasuk Akta Cerai) 10.000,-
Memperlihatkan Arsip/Surat di Kepaniteraan

10.000,-

Back to top button
Survey