Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Kasasi
🏛️ Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
Langkah-langkah bagi pihak yang akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah alur proses yang harus diikuti oleh Pemohon Kasasi setelah menerima putusan dari tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama).
- Mengajukan Permohonan Kasasi 📤
Permohonan diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara di tingkat pertama. Pengajuan ini harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
(Dasar Hukum: Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
- Membayar Biaya Perkara Kasasi 💰
Pemohon Kasasi wajib melunasi panjar biaya perkara kasasi pada saat mendaftarkan permohonan.
(Dasar Hukum: Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985)
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi 📣
Panitera Pengadilan Agama akan memberitahukan secara tertulis adanya permohonan kasasi kepada pihak lawan (Termohon Kasasi) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan terdaftar.
- Penyampaian Memori Kasasi (Wajib) 📄
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi (risalah yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(Dasar Hukum: Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985)
- Penyampaian Kontra Memori Kasasi (Hak Menjawab) ✍️
- Panitera akan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak memori diterima.
(Dasar Hukum: Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985)
- Termohon Kasasi berhak mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan Memori Kasasi.
(Dasar Hukum: Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985)
- Panitera akan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak memori diterima.
- Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung 🚀
Panitera Pengadilan Agama akan mengirimkan seluruh berkas perkara kasasi (permohonan, memori, dan kontra memori) ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen-dokumen tersebut.
(Dasar Hukum: Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985)
- Penyampaian Salinan Putusan Kasasi 📨
Setelah Mahkamah Agung memutus perkara, salinan putusan akan dikirimkan kembali ke Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
-
Tindak Lanjut Setelah Putusan
Setelah putusan kasasi diberitahukan kepada para pihak, panitera akan melakukan tindakan sebagai berikut:
- Untuk Perkara Cerai Talak:
- Menetapkan hari sidang untuk penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
- Menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti perceraian, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ikrar talak.
-
Untuk Perkara Cerai Gugat:
-
Menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti perceraian, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan.
-
- Untuk Perkara Cerai Talak:
adm.yusuf_