CCTV
KepaniteraanLayanan Hukum

Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Banding

🏛️ Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah bagi pihak yang akan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama.

Berikut adalah alur proses yang harus diikuti oleh Pemohon Banding (pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama):

  1. Menyatakan Permohonan Banding & Batas Waktu ⏳

    Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada panitera di pengadilan agama yang memutus perkara. Pernyataan ini harus diajukan dalam tenggang waktu:

    • 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
    • 30 (tiga puluh) hari, bagi Pemohon Banding yang alamatnya berada di luar wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara.

      (Dasar Hukum: Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947)

  2. Membayar Biaya Perkara Banding 💰

    Pemohon Banding wajib membayar panjar biaya perkara banding yang telah ditentukan pada saat mengajukan permohonan.

    (Dasar Hukum: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)

  3. Pemberitahuan Permohonan Banding 📣

    Panitera Pengadilan Agama akan memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan (Termohon Banding).

    (Dasar Hukum: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

  4. Pengajuan Memori dan Kontra Memori Banding 📄
    • Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding, yaitu risalah yang berisi alasan dan keberatan terhadap putusan tingkat pertama.
    • Termohon Banding berhak untuk mengajukan Kontra Memori Banding sebagai jawaban atas memori banding tersebut.

      (Dasar Hukum: Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)

  5. Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) 📂

    Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada pihak lawan, panitera wajib memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara di kantor Pengadilan Agama.

    (Dasar Hukum: Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)

  6. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi Agama 📤

    Berkas perkara banding akan dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan banding diterima.

  7. Penyampaian Salinan Putusan Banding 📨

    Setelah Pengadilan Tinggi Agama memutus perkara, salinan putusan akan dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang semula memeriksa perkara untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

  8. Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    Setelah putusan banding memiliki kekuatan hukum tetap, panitera akan melakukan tindakan sebagai berikut:

    • Untuk Perkara Cerai Talak:
      1. Menetapkan hari sidang untuk penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2. Menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti perceraian, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ikrar talak diucapkan.
    • Untuk Perkara Cerai Gugat:

      • Menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti perceraian, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

adm.yusuf_

Baca Juga
Close
Back to top button
Survey