CCTV
Tugas Pokok - Pengadilan Agama Batang

PENGUMUMAN PERUBAHAN JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN

Info Selengkapnya
Tentang Pengadilan

Tugas Pokok

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA BATANG

Pengadilan Agama Batang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :

1. Perkawinan;
2. Waris;
3. Wasiat
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;
7. Infak
8. Shadaqah;
9. Ekonomi Syariah.

Back to top button
Survey