CCTV
Tugas Pokok - Pengadilan Agama Batang
Tentang Pengadilan

Tugas Pokok

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA BATANG

Pengadilan Agama Batang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :

1. Perkawinan;

2. Waris;

3. Wasiat

4. Hibah;

5. Wakaf;

6. Zakat;

7. Infak

8. Shadaqah;

9. Ekonomi Syariah.

Back to top button
Survey