Tentang Pengadilan
Tugas Pokok

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Batang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama Batang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.
Kewenangan ini mencakup 9 (sembilan) bidang utama yang diatur oleh undang-undang.
Bidang Kewenangan Pengadilan Agama
| 💍 Perkawinan |
👨👩👧👦 Waris |
📜 Wasiat |
| 🎁 Hibah |
🕌 Wakaf |
💰 Zakat |
| 🤲 Infak |
💖 Shadaqah |
📈 Ekonomi Syariah |
- Perkawinan: Meliputi izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, gugatan cerai, harta bersama, hak asuh anak, dan lain-lain.
- Kewarisan: Meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing ahli waris.
- Ekonomi Syariah: Meliputi sengketa terkait bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan akad-akad syariah lainnya.
