Tentang Pengadilan
Tugas Pokok

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Batang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama Batang bertugas dan berwenang untuk:
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang tertentu.
Kewenangan tersebut meliputi 9 (sembilan) bidang utama sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Bidang Kewenangan Pengadilan Agama
| 💍 Perkawinan | 👨👩👧👦 Waris | 📜 Wasiat |
| 🎁 Hibah | 🕌 Wakaf | 💰 Zakat |
| 🤲 Infak | 💖 Shadaqah | 📈 Ekonomi Syariah |
Dasar Hukum Bidang Kewenangan Pengadilan Agama
- Perkawinan
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi perkara perkawinan menurut hukum Islam, antara lain izin poligami, dispensasi kawin, pencegahan dan pembatalan perkawinan, gugatan dan permohonan perceraian, penguasaan anak (hadhanah), nafkah anak dan istri, harta bersama, serta hak dan kewajiban suami istri. - Waris
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi penentuan ahli waris, penetapan harta peninggalan, pembagian bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa kewarisan berdasarkan hukum waris Islam. - Wasiat
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi penetapan sah atau tidaknya wasiat, pelaksanaan wasiat, batas maksimal wasiat, serta penyelesaian sengketa wasiat sesuai ketentuan hukum Islam. - Hibah
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi perkara hibah antar orang beragama Islam, termasuk keabsahan hibah, penarikan kembali hibah, serta sengketa pelaksanaan hibah. - Wakaf
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi penetapan status wakaf, pengangkatan dan pemberhentian nazir, pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf, serta penyelesaian sengketa wakaf sesuai peraturan perundang-undangan. - Zakat
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi sengketa pengelolaan, pendistribusian, dan pertanggungjawaban zakat yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. - Infak
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi perkara yang berkaitan dengan pemberian, pengelolaan, dan sengketa infak menurut hukum Islam. - Shadaqah
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf h Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi perkara yang berkaitan dengan shadaqah, termasuk pelaksanaan, pengelolaan, serta sengketa shadaqah berdasarkan syariah. - Ekonomi Syariah
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Meliputi pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, antara lain perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, serta kegiatan usaha syariah lainnya.
