CCTV
Tentang Pengadilan

Tugas Pokok

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Batang

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama Batang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Kewenangan ini mencakup 9 (sembilan) bidang utama yang diatur oleh undang-undang.


Bidang Kewenangan Pengadilan Agama

💍
Perkawinan
👨‍👩‍👧‍👦
Waris
📜
Wasiat
🎁
Hibah
🕌
Wakaf
💰
Zakat
🤲
Infak
💖
Shadaqah
📈
Ekonomi Syariah
  • Perkawinan: Meliputi izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, gugatan cerai, harta bersama, hak asuh anak, dan lain-lain.
  • Kewarisan: Meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing ahli waris.
  • Ekonomi Syariah: Meliputi sengketa terkait bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan akad-akad syariah lainnya.
Back to top button
Survey