CCTV
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publikppid

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Publik

Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

📋 A. Persyaratan Pemohon Informasi

 

Untuk mengajukan permohonan informasi, pemohon wajib melampirkan dokumen identitas yang sesuai.

  • 👤 Warga Negara Indonesia (Perorangan)
    • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
  • 🏢 Badan Hukum Indonesia
    • Fotokopi Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  • 👥 Kelompok Orang / Ormas
    • Surat Kuasa Khusus.
    • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  • 🌍 Warga Negara / Badan Hukum Asing
    • Perorangan: Identitas diri, izin tinggal, paspor, dan dokumen pendukung yang relevan.
    • Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah disahkan.

 

⚙️ B. Alur Prosedur Permintaan Informasi

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.

1️⃣ 📝 Mengajukan Permohonan

  • Secara Elektronik: Melalui aplikasi e-LID.
  • Secara Non-Elektronik: Datang langsung ke Meja Layanan Informasi di Pengadilan Agama Batang atau melalui surat tercatat.
  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

2️⃣ 🔍 Pemeriksaan Kelengkapan (Maks. 3 Hari Kerja)

  • Petugas Layanan Informasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan permohonan Anda.
  • Jika tidak lengkap, Anda akan diberitahu dan diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapinya.

3️⃣ ✅ Pemberitahuan Status Permohonan (Maks. 10 Hari Kerja)

  • Anda akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan Anda, yang berisi:
    • Permohonan diterima atau ditolak beserta alasannya.
    • Perkiraan biaya penggandaan (jika ada) dan cara pembayaran.
    • Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi.
  • Pengadilan dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi selama 7 hari kerja jika diperlukan.

4️⃣ 📂 Penyediaan dan Penyerahan Informasi

  • Dokumen Elektronik: Diberikan melalui e-LID, email, atau disimpan ke media penyimpanan Anda.
  • Dokumen Cetak: Digandakan oleh petugas setelah biaya dilunasi.
  • Anda dapat melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
  • Setelah menerima informasi, Anda akan diminta mengisi tanda terima.

💰 C. Biaya Penggandaan Informasi

  • 🆓 Dokumen Elektronik: Diberikan secara GRATIS / CUMA-CUMA.
  • 💰 Dokumen Cetak: Dikenakan biaya riil penggandaan (termasuk ongkos kirim jika ada).
  • Penting: Biaya ini bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui Petugas Layanan Informasi dan akan diberikan tanda terima resmi.

♿ D. Layanan Khusus

  • Penyandang Disabilitas: Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel. Petugas akan membantu dalam proses pengisian formulir permohonan.
  • Fotokopi Putusan MA: Informasi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan diterima para pihak atau 1 bulan setelah dikirim ke pengadilan pengaju (jika tidak tersedia di direktori putusan).

adm.yusuf_

Back to top button
Survey