Layanan Publikppid
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Publik
Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
📋 A. Persyaratan Pemohon Informasi
Untuk mengajukan permohonan informasi, pemohon wajib melampirkan dokumen identitas yang sesuai.
- 👤 Warga Negara Indonesia (Perorangan)
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
- 🏢 Badan Hukum Indonesia
- Fotokopi Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
- 👥 Kelompok Orang / Ormas
- Surat Kuasa Khusus.
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
- 🌍 Warga Negara / Badan Hukum Asing
- Perorangan: Identitas diri, izin tinggal, paspor, dan dokumen pendukung yang relevan.
- Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah disahkan.
⚙️ B. Alur Prosedur Permintaan Informasi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.
1️⃣ 📝 Mengajukan Permohonan
- Secara Elektronik: Melalui aplikasi e-LID.
- Secara Non-Elektronik: Datang langsung ke Meja Layanan Informasi di Pengadilan Agama Batang atau melalui surat tercatat.
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2️⃣ 🔍 Pemeriksaan Kelengkapan (Maks. 3 Hari Kerja)
- Petugas Layanan Informasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan permohonan Anda.
- Jika tidak lengkap, Anda akan diberitahu dan diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapinya.
3️⃣ ✅ Pemberitahuan Status Permohonan (Maks. 10 Hari Kerja)
- Anda akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan Anda, yang berisi:
- Permohonan diterima atau ditolak beserta alasannya.
- Perkiraan biaya penggandaan (jika ada) dan cara pembayaran.
- Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi selama 7 hari kerja jika diperlukan.
4️⃣ 📂 Penyediaan dan Penyerahan Informasi
- Dokumen Elektronik: Diberikan melalui e-LID, email, atau disimpan ke media penyimpanan Anda.
- Dokumen Cetak: Digandakan oleh petugas setelah biaya dilunasi.
- Anda dapat melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
- Setelah menerima informasi, Anda akan diminta mengisi tanda terima.
💰 C. Biaya Penggandaan Informasi
- 🆓 Dokumen Elektronik: Diberikan secara GRATIS / CUMA-CUMA.
- 💰 Dokumen Cetak: Dikenakan biaya riil penggandaan (termasuk ongkos kirim jika ada).
- Penting: Biaya ini bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui Petugas Layanan Informasi dan akan diberikan tanda terima resmi.
♿ D. Layanan Khusus
- Penyandang Disabilitas: Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel. Petugas akan membantu dalam proses pengisian formulir permohonan.
- Fotokopi Putusan MA: Informasi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan diterima para pihak atau 1 bulan setelah dikirim ke pengadilan pengaju (jika tidak tersedia di direktori putusan).
adm.yusuf_