Syarat-syarat Berperkara Prodeo
⚖️ Syarat dan Prosedur Berperkara Secara Prodeo
(Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Pengadilan)
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2014.
👤 Siapa yang Berhak Mengajukan?
Layanan prodeo ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis untuk membayar biaya perkara.
📄 Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk dapat berperkara secara prodeo, Anda harus melampirkan salah satu dari dua jenis dokumen berikut sebagai bukti ketidakmampuan:
PILIHAN A: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang secara spesifik menyatakan bahwa Anda benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.
PILIHAN B: Dokumen Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Anda juga dapat melampirkan fotokopi kartu penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:
- Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Beras Sejahtera (dulu Raskin)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Dokumen lain yang sah dari instansi berwenang yang menyatakan status tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2014)
📂 Jenis Perkara yang Dapat Diajukan
Pada dasarnya, semua jenis perkara perdata yang menjadi kewenangan pengadilan dapat diajukan secara prodeo, antara lain:
- Gugatan Perceraian / Permohonan Cerai Talak
- Sengketa Utang-Piutang
- Sengketa Tanah / Harta Bersama
- Permohonan Pengakuan atau Pengesahan Anak
- Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
- Dan perkara perdata lainnya.
🔄 Cakupan dan Batasan Layanan
- Persetujuan layanan prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan.
- Jika ingin mengajukan banding atau kasasi, maka permohonan prodeo harus diajukan kembali di tingkat peradilan tersebut dengan prosedur yang sama.
- Pihak yang permohonan prodeonya dikabulkan berhak mendapatkan semua jenis pelayanan terkait perkaranya (panggilan, pemberitahuan, salinan putusan, dll) secara cuma-cuma di tingkat tersebut.
📝 Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Anda dapat mengurus SKTM di Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan alur umum sebagai berikut:
- Minta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Bawa surat pengantar tersebut ke Kantor Desa/Lurah dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda memerlukan SKTM untuk keperluan pengajuan perkara prodeo di pengadilan.
adm.yusuf_