CCTV
Syarat-syarat Berperkara Prodeo - Pengadilan Agama Batang
Berita PeradilanKepaniteraan

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

⚖️ Syarat dan Prosedur Berperkara Secara Prodeo

(Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Pengadilan)

Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2014.


👤 Siapa yang Berhak Mengajukan?

Layanan prodeo ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis untuk membayar biaya perkara.


📄 Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk dapat berperkara secara prodeo, Anda harus melampirkan salah satu dari dua jenis dokumen berikut sebagai bukti ketidakmampuan:

PILIHAN A: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang secara spesifik menyatakan bahwa Anda benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.

PILIHAN B: Dokumen Penerima Bantuan Sosial Lainnya

  • Anda juga dapat melampirkan fotokopi kartu penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    • Kartu Beras Sejahtera (dulu Raskin)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Dokumen lain yang sah dari instansi berwenang yang menyatakan status tidak mampu.(Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2014)

📂 Jenis Perkara yang Dapat Diajukan

Pada dasarnya, semua jenis perkara perdata yang menjadi kewenangan pengadilan dapat diajukan secara prodeo, antara lain:

  • Gugatan Perceraian / Permohonan Cerai Talak
  • Sengketa Utang-Piutang
  • Sengketa Tanah / Harta Bersama
  • Permohonan Pengakuan atau Pengesahan Anak
  • Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
  • Dan perkara perdata lainnya.

🔄 Cakupan dan Batasan Layanan

  • Persetujuan layanan prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan.
  • Jika ingin mengajukan banding atau kasasi, maka permohonan prodeo harus diajukan kembali di tingkat peradilan tersebut dengan prosedur yang sama.
  • Pihak yang permohonan prodeonya dikabulkan berhak mendapatkan semua jenis pelayanan terkait perkaranya (panggilan, pemberitahuan, salinan putusan, dll) secara cuma-cuma di tingkat tersebut.

📝 Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda dapat mengurus SKTM di Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan alur umum sebagai berikut:

  1. Minta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke Kantor Desa/Lurah dengan melampirkan:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda memerlukan SKTM untuk keperluan pengajuan perkara prodeo di pengadilan.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey