WAKIL KETUA PA BATANG MENYAMPAIKAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG MENYAMPAIKAN SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019
BATANG – Seluruh tenaga Teknis Pengadilan Agama Batang, dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti serta Staf Bagian Kepaniteraan yang bertugas di Pendaftaran Perkara dan Meja Informasi mengikut Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dipimpin dan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. bertempat di ruang Sidang Utama pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024.
Penyampaian Siosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 ini bertujuan agar seluruh aparatur khususnya Tenaga Teknis Pengadilan Agama Batang juga staf yang bertugas di PTSP memahami implementasi peraturan tersebut guna mewujudkan asas berperkara di peradilan yakni Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Setelah penyampaian Sosialisasi Perma tersebut oleh Wakil Ketua, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Acara berjalan dengan lancar dan semua peserta memahami garis besar implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.
BY : TIM_ITP@Btg