CCTV
Prosedur Perkara Peninjauan Kembali - Pengadilan Agama Batang
KepaniteraanLayanan Hukum

Prosedur Perkara Peninjauan Kembali

🏛️ Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut adalah alur proses yang harus diikuti, baik dari sisi pengajuan permohonan oleh pihak berperkara maupun proses penyelesaiannya di Mahkamah Agung.


A. Prosedur Pengajuan Permohonan PK

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:

  1. Mengajukan Permohonan

    Permohonan PK diajukan secara tertulis atau lisan kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara di tingkat pertama.

  2. Tenggang Waktu dan Alasan Pengajuan ⏳

    Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari yang dihitung sejak:

    • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
    • Ditemukannya bukti baru (novum) atau terungkapnya kebohongan/tipu muslihat dari pihak lawan.
    • Khusus untuk alasan bukti baru (novum): Bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

      (Dasar Hukum: Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004)

  3. Membayar Biaya Perkara 💰

    Pemohon wajib melunasi panjar biaya perkara PK pada saat mendaftarkan permohonan.

    (Dasar Hukum: Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985; Pasal 89 & 90 UU No. 7 Tahun 1989)

  4. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan 📣

    Panitera akan memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan (Termohon PK) selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

  5. Hak Jawab (Kontra Memori PK) ✍️

    Pihak lawan (Termohon PK) berhak mengajukan surat jawaban terhadap permohonan PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan.

  6. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung 🚀

    Pengadilan Agama akan mengirimkan seluruh berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

  7. Penyampaian Putusan PK 📨

    Setelah perkara diputus, Panitera Mahkamah Agung akan menyampaikan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

  8. Tindak Lanjut Setelah Putusan

    Setelah putusan disampaikan, panitera akan melakukan:

    • Untuk Perkara Cerai Talak: Menetapkan sidang ikrar talak dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya 7 hari setelahnya.
    • Untuk Perkara Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam 7 hari.

B. Prosedur Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung

Alur penanganan berkas permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung:

  1. Penerimaan & Registrasi

    Permohonan PK yang diterima akan diteliti kelengkapannya, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara.

  2. Pemberitahuan Registrasi

    Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkara mereka telah diregistrasi.

  3. Penetapan Majelis Hakim

    Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim, yang kemudian akan menetapkan susunan Majelis Hakim Agung untuk memeriksa perkara.

  4. Distribusi Berkas

    Asisten Koordinator (Askor) menyerahkan berkas kepada Panitera Pengganti, yang selanjutnya akan mendistribusikan berkas kepada setiap Hakim Agung dalam majelis untuk diberi pendapat.

  5. Musyawarah & Putusan

    Majelis Hakim Agung akan bermusyawarah dan memutus perkara PK.

  6. Pengiriman Salinan Putusan

    Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan yang telah dibuat kepada para pihak melalui Pengadilan Agama yang menerima permohonan PK.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey