Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
📄 Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
(Akta Cerai, Salinan Putusan, dan Salinan Penetapan)
Produk pengadilan seperti Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan dapat diambil setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara dinyatakan inkracht jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (atau sejak pemberitahuan isi putusan bagi pihak yang tidak hadir), tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para pihak.
Berikut adalah persyaratan pengambilannya:
👤 Untuk Pihak yang Berperkara Langsung (Pengambilan Sendiri)
Jika Anda adalah pihak (Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon) yang akan mengambil produk pengadilan secara langsung, syaratnya adalah:
- Menyebutkan nomor perkara yang benar kepada petugas.
- Memperlihatkan KTP Asli Anda dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan:
- Akta Cerai:
Rp 10.000,-
- Salinan Putusan/Penetapan:
Rp 500,-
per lembar.
- Akta Cerai:
👨👩👧 Untuk Pengambilan oleh Keluarga Dekat (Dikuasakan)
Jika pengambilan diwakilkan kepada keluarga dekat (anak, orang tua, saudara kandung), maka syaratnya adalah:
- Menyebutkan nomor perkara yang benar.
- Menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas meterai Rp 10.000,- dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Menyerahkan Surat Keterangan Silsilah Keluarga asli dari Kepala Desa/Lurah yang menjelaskan hubungan antara pemberi dan penerima kuasa.
- Memperlihatkan KTP Asli penerima kuasa dan menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Membayar PNBP dengan rincian yang sama seperti di atas.
📜 Untuk Pengambilan Duplikat Akta Cerai (Karena Hilang)
Jika Akta Cerai asli Anda hilang dan ingin mengajukan permohonan duplikat, syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat Keterangan Kehilangan yang asli dari kantor Kepolisian setempat.
- Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah lagi sejak perceraian tersebut.
-
Surat Keterangan asli dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang juga menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah lagi.
adm.yusuf_