Layanan Publikppid
Prosedur Keberatan Pelayanan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Jika Anda merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diberikan, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Berikut adalah panduan lengkapnya.
❓ Kapan Anda Bisa Mengajukan Keberatan?
Anda berhak mengajukan keberatan jika menemukan salah satu dari alasan berikut:
- 🚫 Penolakan Permohonan: Permintaan informasi Anda ditolak dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.
- 📣 Informasi Tidak Tersedia: Informasi yang seharusnya diumumkan secara berkala tidak tersedia.
- ⏳ Tidak Ada Tanggapan: Permintaan informasi Anda tidak ditanggapi sama sekali.
- ❓ Tanggapan Tidak Sesuai: Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang Anda minta.
- ❌ Permintaan Tidak Dipenuhi: Permintaan informasi tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
- 💸 Biaya Tidak Wajar: Anda dikenakan biaya yang tidak wajar untuk penggandaan informasi.
- 🕒 Melebihi Batas Waktu: Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
📝 Tata Cara Pengajuan Keberatan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan keberatan secara resmi.
1. Penuhi Syarat & Ketentuan
- Tujuan: Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Pengajuan: Diajukan melalui Petugas Layanan Informasi di Pengadilan Agama Batang.
- Batas Waktu: Pengajuan dilakukan paling lambat 30 hari sejak alasan keberatan ditemukan.
- Jika Dikuasakan: Wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai.
2. Isi Formulir Keberatan
- Cara Pengajuan:
- Elektronik: Melalui aplikasi e-LID.
- Non-Elektronik: Datang langsung ke Meja Layanan Informasi atau kirim formulir melalui surat tercatat.
- Anda wajib mengisi Formulir Keberatan (sesuai Lampiran VIII) yang telah disediakan.
- Bagi penyandang disabilitas, petugas akan membantu proses pengisian formulir.
3. Dapatkan Tanda Terima
- Setelah formulir diisi, Petugas Layanan Informasi akan:
- Memberikan nomor pendaftaran keberatan.
- Memberikan salinan formulir sebagai tanda bukti pengajuan Anda.
- Meneruskan pengajuan Anda kepada Atasan PPID dalam waktu 1 hari kerja.
⚖️ Proses Tanggapan Atas Keberatan
Setelah keberatan Anda diregistrasi, proses selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Tanggapan Tertulis: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari sejak keberatan diregister.
- Penyampaian Keputusan: Petugas akan menyampaikan keputusan dari Atasan PPID kepada Anda.
🏛️ Langkah Selanjutnya Jika Tidak Puas
Jika Anda tidak puas dengan tanggapan atau keputusan dari Atasan PPID, Anda berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak Anda menerima keputusan tersebut.
adm.yusuf_
