CCTV
Prosedur berperkara Tingkat Pertama - Pengadilan Agama Batang
Berita PeradilanKepaniteraan

Prosedur berperkara Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama di Pengadilan Agama 🏛️

Pengajuan perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama secara umum dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. 💔 Perkara Perceraian Cerai Talak (diajukan oleh Suami)
  2. 💔 Perkara Perceraian Cerai Gugat (diajukan oleh Istri)
  3. 📂 Perkara Gugatan Lain

1. PERKARA PERCERAIAN CERAI TALAK (DIAJUKAN OLEH SUAMI)

A. Persyaratan 📋

  1. 📄 Surat Permohonan/Gugatan: Dokumen asli permohonan cerai talak.
  2. 💍 Fotokopi Akta Nikah: Salinan Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
  3. 🪪 Fotokopi KTP Pemohon: Salinan Kartu Tanda Penduduk suami.
  4. 💸 Bukti Pembayaran Biaya Perkara: Sesuai dengan radius wilayah pengadilan.
  5. ❓ Surat Keterangan Ghaib (Jika Perlu): Jika alamat Termohon (istri) tidak diketahui, lampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat.

B. Prosedur Pengajuan Perkara ✍️

  1. Pengajuan Permohonan:
    • Pemohon (suami) atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
    • Pemohon dianjurkan meminta petunjuk dari pengadilan mengenai tata cara pembuatan surat permohonan.
    • Perubahan surat permohonan dapat dilakukan selama tidak mengubah pokok perkara. Jika Termohon sudah memberikan jawaban, perubahan harus atas persetujuannya.
  2. Pengadilan yang Berwenang:
    • 📍 Umum: Diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Termohon (istri).
    • ✈️ Termohon Pergi Tanpa Izin: Diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Pemohon (suami).
    • 🌍 Termohon di Luar Negeri: Diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Pemohon.
    • 🌐 Kedua Pihak di Luar Negeri: Diajukan ke Pengadilan Agama tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  3. Isi Surat Permohonan:
    • 👤 Identitas Para Pihak: Nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat Pemohon dan Termohon.
    • ⚖️ Posita: Uraian fakta kejadian dan dasar hukum pengajuan permohonan.
    • 🎯 Petitum: Tuntutan yang diminta untuk diputuskan oleh hakim.
  4. Tuntutan Tambahan (Kumulasi):
    • Permohonan terkait hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah iddah, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan.

C. Proses Penyelesaian Perkara ⚖️

  1. ➡️ Pendaftaran: Pemohon mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama.
  2. ✉️ Pemanggilan: Pengadilan akan memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang.
  3. 🧑‍⚖️ Tahapan Persidangan:
    • 🤝 Upaya Damai & Mediasi: Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak yang wajib hadir secara pribadi. Jika gagal, dilanjutkan dengan proses mediasi.
    • 🔍 Pemeriksaan Pokok Perkara: Jika mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, jawaban, replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
  4. 📜 Putusan Pengadilan:
    • ✅ Dikabulkan: Pemohon diizinkan mengucapkan ikrar talak. Termohon dapat mengajukan banding jika tidak puas.
    • ❌ Ditolak: Pemohon dapat mengajukan banding.
    • 🔄 Tidak Diterima: Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memperbaiki syarat formil.
  5. 🗣️ Ikrar Talak:
    • Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan menetapkan jadwal sidang penyaksian ikrar talak.
    • Suami atau kuasanya wajib mengucapkan ikrar talak di depan sidang dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penetapan. Jika tidak, kekuatan penetapan tersebut gugur.
  6. 📜 Penerbitan Akta Cerai:
    • Setelah ikrar talak diucapkan, Panitera akan menerbitkan Akta Cerai dan menyerahkannya kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

2. PERKARA PERCERAIAN CERAI GUGAT (DIAJUKAN OLEH ISTRI)

A. Persyaratan 📋

  1. 📄 Surat Gugatan: Dokumen asli gugatan perceraian.
  2. 💍 Fotokopi Akta Nikah: Salinan Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
  3. 🪪 Fotokopi KTP Penggugat: Salinan Kartu Tanda Penduduk istri.
  4. 💸 Bukti Pembayaran Biaya Perkara: Sesuai dengan radius wilayah pengadilan.
  5. ❓ Surat Keterangan Ghaib (Jika Perlu): Jika alamat Tergugat (suami) tidak diketahui, lampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat.

B. Prosedur Pengajuan Perkara ✍️

  1. Pengajuan Gugatan:
    • Penggugat (istri) atau kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
    • Penggugat dianjurkan meminta petunjuk dari pengadilan mengenai tata cara pembuatan surat gugatan.
  2. Pengadilan yang Berwenang:
    • 📍 Umum: Diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Penggugat (istri).
    • ✈️ Penggugat Pergi Tanpa Izin: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Tergugat (suami).
    • 🌍 Penggugat di Luar Negeri: Diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman Tergugat.
    • 🌐 Kedua Pihak di Luar Negeri: Diajukan ke Pengadilan Agama tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  3. Isi Surat Gugatan:
    • 👤 Identitas Para Pihak: Nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat Penggugat dan Tergugat.
    • ⚖️ Posita: Uraian fakta kejadian dan dasar hukum pengajuan gugatan.
    • 🎯 Petitum: Tuntutan yang diminta untuk diputuskan oleh hakim.
  4. Tuntutan Tambahan (Kumulasi):
    • Gugatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian.

C. Proses Penyelesaian Perkara ⚖️

  1. ➡️ Pendaftaran: Penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama.
  2. ✉️ Pemanggilan: Pengadilan akan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri sidang.
  3. 🧑‍⚖️ Tahapan Persidangan:
    • 🤝 Upaya Damai & Mediasi: Prosesnya sama dengan perkara cerai talak.
    • 🔍 Pemeriksaan Pokok Perkara: Jika mediasi gagal, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
  4. 📜 Putusan Pengadilan:
    • ✅ Dikabulkan: Terjadi perceraian. Tergugat dapat mengajukan banding jika tidak puas.
    • ❌ Ditolak: Penggugat dapat mengajukan banding.
    • 🔄 Tidak Diterima: Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. 📜 Penerbitan Akta Cerai:
    • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Panitera akan menerbitkan Akta Cerai dan menyerahkannya kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

3. PERKARA GUGATAN LAINNYA 📂

Berikut adalah persyaratan untuk beberapa jenis perkara gugatan lain yang umum diajukan di Pengadilan Agama:

A. Pengangkatan Anak (Adopsi) 👶

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (calon orang tua angkat).
  3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon.
  4. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat.
  5. Surat Pernyataan persetujuan dari orang tua kandung anak.
  6. Membayar biaya perkara.

B. Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) 👩‍❤️‍👨

 

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP para Pemohon (suami dan istri).
  3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah.
  4. Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan tidak tercatat.
  5. Membayar biaya perkara.

C. Wali Adhal 👨‍👧

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (calon mempelai wanita).
  3. Surat Penolakan Pernikahan dari KUA.
  4. Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan dari KUA.
  5. Akta Kelahiran Pemohon.
  6. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
  7. Membayar biaya perkara.

D. Hadhanah (Hak Asuh Anak) 🧑‍🍼

  1. Surat Permohonan/Gugatan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  5. Membayar biaya perkara.

E. Dispensasi Kawin 💍

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua (Pemohon I dan II).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai yang dimintakan dispensasi.
  4. Surat Penolakan Pernikahan dari KUA.
  5. Membayar biaya perkara.

F. Izin Poligami 👨‍👩‍👧‍👧

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (suami).
  3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon dengan istri pertama.
  4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari istri pertama (Termohon).
  5. Surat Pernyataan berlaku adil dari Pemohon.
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan dari calon istri kedua.
  7. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon.
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika calon istri kedua berstatus janda cerai).
  9. Membayar biaya perkara.
Back to top button
Survey