PERGESERAN HUKUM KEWARISAN PERADILAN AGAMA MENGENAI ASHABAH
PERGESERAN HUKUM KEWARISAN PERADILAN AGAMA
MENGENAI ASHABAH
Oleh : Linda Hanafiyah (Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Agama Batang)
Abstrak
Ashabah dari segi istilah bermakna ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu tetapi mendapatkan bagian sisa dari pihak yang mendapatkan bagian tertentu (dzawil furudh). Kedudukan hukum dalam pembahasan ini adalah ada dan tidak adanya kelompok ‘ashabah dalam hukum kewarisan Peradilan Agama. Hukum materiil Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di bidang waris adalah hukum kewarisan KHI dan yurisprudensi yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis dan Ijtihad. Namun pada perkembangannya corak KHI lebih dipengaruhi oleh pemikiran Hazairin. Hazairin mengatakan bahwasanya setiap anak memiliki kedudukan yang sama. Istilah Ashabah (ahli waris yang mendapat bagian sisa) dalam pasal KHI tidak disebut melainkan masuk menjadi kelompok ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya.
Kata Kunci: Hukum Waris, Ashabah, Peradilan Agama
Abstract
Ashabah in terms of terms means heirs who do not get a certain share but get the remaining part of the party who gets a certain share. The legal position in this discussion is the presence and absence of the ‘ashabah group in inheritance law. The material law of the Religious Courts/Syar’iyah Court in the field of inheritance is the inheritance law of KHI and jurisprudence that comes from the Qur’an, Hadith, and Ijtihad. The term Ashabah (heir who gets the remaining share) in the KHI article is not mentioned but is included in the group of heirs whose share is not determined.
Keywords: Hukum Waris, Ashabah, Peradilan Agama
Untuk artikel lebih lanjut bisa klik file dibawah ini